GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik KPU yang menyatakan pidato Presiden sekaligus capres petahana Joko Widodo (Jokowi) di TV bukan kampanye. Pendapat KPU itu, menurut BPN, tidak menggunakan pendekatan logika.
"Pendapat KPU sebagai saksi ahli yang mengatakan pidato Jokowi di TV bukan sebagai kampanye adalah pendapat dengan alasan yang administratif formalistik, tidak menggunakan pendekatan logika dan pendekatan konteks. Karena yang tampil sebagai presiden dan bukan sebagai capres, maka KPU mengatakan bukan kampanye di TV. Padahal, jika menggunakan pendekatan logika dan pendekatan konteks jelas itu adalah kampanye visi misi di TV," kata Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Sodik Mudjahid, Kamis (24/1/2019) malam.
Dia menganggap tak wajar jika Jokowi yang juga capres menyampaikan visi misi ke depan padahal masih belum tentu menang pilpres. Sodik juga menilai apa yang disampaikan Jokowi saat pidato sebagai presiden yang disiarkan di TV itu sama dengan visi misinya sebagai capres.
"Sosok yang wajar dan biasa menjelasakan visi dan misi walau belum tentu menang adalah calon presiden yang akan kompetisi bukan seorang presiden. Dari sisi konten visi misi yang disampaikan Presiden Jokowi sama dengan konten visi misi Jokowi sebagai capres," ujarnya.
Selain itu, Sodik juga menepis anggapan kalau pidato capres Prabowo sebagai bentuk kampanye lewat TV. Dia menyatakan tak ada kesepakatan kontrak antara stasiun TV yang menyiarkan dengan BPN.
"Soal pendapat pidato kebangsaan Prabowo sebagai kampanye di TV sesungguhnya Prabowo bukan sebagai kampanye di TV. Karena yang terjadi adalah relay penayangan pidato kebangsaan Prabowo atas inisiatif dan dilaksanakan oleh stasiun TV, bukan oleh BPN dan atas inisiatif stasiun TV tersebut," ucap Sodik.
Dia mengatakan tim Prabowo-Sandi tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk melakukan kontrak dan iklan di TV untuk menayangkan pidato itu. Sodik pun meminta KPU, Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia jelas dan tegas soal kasus ini.
"KPU dan Bawaslu serta Komisi Penyiaran harus jelas dan tegas tentang kasus seperti itu. BPN tidak memasang iklan dam kontrak dengan stasiun TV untuk penayangan pidato visi misi tersebut, akan tetapi pidato kebangsaan yang antara lain berisi visi misi diberitakan oleh stasiun TV," tutur Sodik.
Sebelumnya, KPU memberikan keterangan soal laporan dugaan pelanggaran mengenai penyampaian visi misi oleh Jokowi dan Prabowo yang disiarkan di stasiun TV. KPU memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Bawaslu.
Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pidato yang disampaikan Jokowi merupakan pidato sebagai seorang presiden. Sedangkan penyampaian visi misi yang disampaikan Prabowo adalah bentuk dari kampanye tatap muka.
Hal itu disebabkan, sambung Hasyim, Prabowo telah memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu terkait kegiatan tersebut. Namun Hasyim menyerahkan alasan penyiaran pidato Prabowo itu kepada lembaga penyiaran.
"Dalam pandangan saya ya, yang dimintai keterangan, itu pidato Pak Jokowi pidato sebagai presiden. Kalau Pak Prabowo, itu Pak Prabowo itu kampanye di hadapan para pendukungnya," ujar Hasyim di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/1).
Berdasarkan pasal 274 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kalau visi misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
Adapun pidato Jokowi yang dimaksud ialah ketika dirinya menyampaikan visi misinya sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun TV swasta bertajuk 'Visi Presiden'.
Dalam acara itu Jokowi menyampaikan sejumlah hal seperti program rumah untuk milenial, pembangunan jalan-jalan di perbatasan, hingga menyampaikan beberapa persoalan yang telah diselesaikan selama dia menjabat.
Sementara itu Prabowo menjabarkan visi misinya saat melakukan pidato politik 'Indonesia Menang', Senin (14/1), dan disiarkan oleh sejumlah TV swasta. Eks Danjen Kopassus itu berbicara berbagai strateginya untuk Indonesia, terutama dalam bidan ekonomi.
Atas pidato itu, keduanya pun dilaporkan ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana oleh Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido pada 18 Januari 2019. Sedangkan Prabowo dilaporkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) dan Barisan Advokat Indonesia (Badi) pada 16 Januari 2019. [dtk]