GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Gedung KPK, Kamis (24/1/2019) siang. Imam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Salah satunya klarifikasi adanya temuan sejumlah barang bukti yang disita KPK dari ruang kerja Menpora.
“Tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pascapenggeledahan lalu,” kata Febri di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan petinggi Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 20 Desember 2018. Salah satunya ruang kerja Menpora Imam Nahrawi dan ruang Deputi IV. KPK menyita sejumlah dokumen seperti catatan keuangan serta proposal-proposal dana hibah KONI dari penggeledahan tersebut.
Saat ditanya lebih rinci materi pemeriksaan terhadap Menpora, Febri enggan membeberkan. Alasannya pemeriksaan terhadap Menpora masih berlangsung.
“Untuk materi lainnya belum bisa disampaikan karena pemeriksaan masih berjalan,” ujar dia.
Imam Nahrawi sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB didampingi oleh Sesmenpora Gatot S Dewo Broto. Dia diperiksa dalam kapasitas saksi dalam kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI. Imam mengungkapkan sudah membawa sejumlah data yang telah disiapkan terkait perkara dugaan suap hibah KONI.
"Ya, (bawa) data yang perlulah, data yang perlu,” ucap Imam Nahrawi sembari masuk gedung KPK.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka terkait kasus suap pencairan dana hibah untuk KONI. Kelima tersangka itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET). [IN]