Kena PHP, Abu Bakar Ba'asyir: Kok Jadi Begini?

Kena PHP, Abu Bakar Ba'asyir: Kok Jadi Begini?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir sempat mempertanyakan kabar mengenai statusnya kepada tim pengacara di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Selasa (22/1/2019).

Ba'asyir mengatakan, kabar sebelumnya dia dapat meninggalkan Lapas tanpa perlu menandatangani surat apapun. Sementara, pada hari ini kabar tersebut menjadi simpang siur. Hal itu dikemukakan oleh Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Guntur Fattahilah kepada Tribun saat dihubungi.

"Tadi, kami ceritakan semuanya ke Ustaz Abu apa yang terjadi di luar. Nah, disitu ustaz bicara ke kami, "Kok jadi begini? Kemarin sepertinya sudah tidak ada apa-apa?" Lalu, kami jelaskan juga informasi yang kami dapat sebelum berangkat tadi," jelasnya menirukan pernyataan Ba'asyir.

Sebagai pengacara, Guntur juga mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Jokowi sudah melontarkan isu mengenai pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di negeri, Guntur meminta agar dapat menerapkan kebijakannya, sebagaimana telah dijanjikan melalui Yusril Ihza Mahendra.

"Kalau seperti ini, jadinya kami kuasa hukum jadi ikut mempertanyakan sikap Jokowi. Kemarin, sempat sepakat untuk pembebasan, kenapa tahu-tahu sekarang berubah?" ucapnya.

Kendati demikian, sejauh pengetahuan dia dan tim pengacara, seluruh rencana masih di dalam jalur yang benar.

Sehingga, pihaknya masih optimis akan pembebasan tersebut. Bahkan, sudah menyewa dua bus untuk pemulangan mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu dari Lapas Gunung Sindur ke Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo.

"Sejauh ini masih dalam rencana. Kami sudah sewa bus untuk pemulangan. Kami masih optimis Ustaz Abu bisa keluar," jelasnya.

Sementara itu, Anak Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan yang menunggunya di depan Lapas.

Padahal sebelumnya, pada saat kedatangan ke lapas sekira pukul 10.00 WIB, Abdul Rahim sempat memberikan komentarnya kepada wartawan terkait kunjungan tersebut.

"Ya doakan saja mudah-mudahan semuanya lancar," tukasnya.

Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum calon presiden-calon wakil presiden Jokowi-KH Ma'ruf Amin menyerahkan kepada Jokowi tindaklanjut pemberian bebas bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, terpidana terorisme.

"Yang penting bagi saya, tugas yang diberikan presiden sudah saya laksanakan. Ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan kepada pemerintah," ujar Yusril, dalam keterangannya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut dia, rencana pembebasan Baasyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun.

Segala pertimbangan telah disampaikan kepada presiden dan hasil pembicaraan dengan Abubakar Baasyir sudah dilaporkan. Pembebasan itu mengacu isi UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.

"Ada perkembangan baru di internal pemerintah setelah rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukam dan statemen Pak Wiranto akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan pembebasan, hal itu merupakan kewenangan pemerintah yang dia hormati," kata dia.

Untuk itu, dia meminta, semua pihak menunggu perkembangan selanjutnya soal pembebasan Ba'asyir. “Mari menunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan bagi bangsa Indonesia seluruhnya,” tambahnya.

"Tidak Mudah Barang Ini"

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan, pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir bukanlah hal yang mudah. Alasannya, seluruh hal yang tidak ditandatangani oleh pria berusia 81 tahun itu merupakan hal yang fundamental.

"Kan itu masalahnya fundamental, kalau nanti misalnya kita berikan kesempatan itu masih ada berapa ratus lagi teroris sekarang di dalam? Tidak mudah barang ini," imbuhnya.

Oleh karenanya, pemerintah membentuk tim dari unsur BNPT, Polri, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM. Tim tersebut akan mengkaji lebih dalam mengenai hal-hal terkait prosedur hukum dan persyaratan yang akan ditempuh.

"Kita akan rapat lagi untuk ini setelah masing-masing Kementerian nanti memberikan pandangannya dan melihat perkembangan persyaratan-persyaratan yang diajukan.

Kemlu juga punya karena ada resolusi PBB," katanya.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah sepakat untuk memberikan pemindahan status tahanan menjadi tahanan rumah. Namun, karena alasan akses ke rumah sakit lebih dekat dari Gunung Sindur, maka hal itu tidak jadi dilakukan.

"Kita sepakat pada waktu itu Kita pindah ke Solo. Tetapi keluarga memutuskan mengirim surat resmi ke kita kalau memang tidak ditahan di rumah, ya sudah tetap di Sindur saja dengan pertimbangan lebih dekat akses kepada kesehatan, kalau beliau sakit rumah sakit yang baik itu ada di Jakarta dan itu kita lakukan," urainya.

Pihaknya juga berharap, agar seluruh persyaratan untuk pembebasan dapat dipenuhi oleh Ba'asyir. Hal itu juga untuk kebaikan bersama. "Maka kita berharap, ya sudah marilah kita sama-sama mendorong supaya persyaratan-persyaratan itu dapat kita penuhi, untuk kebaikan bersama kok," jelasnya. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita