Kasus Rumah Sakit Sumber Waras, Selama Ini KPK Tebang Pilih

Kasus Rumah Sakit Sumber Waras, Selama Ini KPK Tebang Pilih

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) masih dipertanyakan masyarakat, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengusut hingga tuntas? Bahkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI sebelumnya terus memanas, dimana dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerinta Provinsi DKI Jakarta 2014, BPK mencatat ada indikasi kerugian negara Rp 191,33 miliar.

Menurut BPK Perwakilan Provinsi DKI, pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu tidak melalui proses pengadaan yang memadai. BPK menilai pembelian lahan dengan menggunakan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) zona Kyai Tapa bukan Tomang Utara tidak sesuai.

Seperti diketahui, Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras dengan harga Rp 755.689.550.000. Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) menyebut nilai itu didapat dari NJOP tahun 2014.

Bastian aktivisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pribumi Indonesia, GEPRINDO mengatakan sulit bagi KPK mengungkap kasus ini. "Saya rasa sulit, selama rezim yang berkuasa masih Jokowi, selama ini KPK tebang pilih dalam mengusut sebuah kasus," ujar Bastian kepada Harian Terbit di Jakarta, Minggu (27/1/2019).

Bastian menjelaskan, masyarakat sudah lama mengetahui ada yang tidak beres dengan KPK. "Jika sudah menyangkut oknum yang masuk di dalam bagian rezim kita tidak bisa berharap banyak," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, membeberkan beberapa temuan yang ia dapatkan.

Desmond mengatakan, audit BPK terhadap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras‎ adalah permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami tadi telah menemukan data-data setelah ke BPK, dan akan kami dalami. Ditemukan juga fakta bahwa audit Rumah Sakit Sumber Waras ini atas permintaan inisiatif KPK, bukan inisiatif BPK yang sok proaktif," ujar Desmond. [HT]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita