Jokowi Diminta Berhenti Lakukan Kebohongan Publik

Jokowi Diminta Berhenti Lakukan Kebohongan Publik

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menanggapi rilis yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait 49 Caleg DPR I, DPRD kota dan DPRD kabupaten yang merupakan mantan napi korupsi. 

Dia menegaskan, bahwa tidak ada Caleg DPR RI asal Gerindra yang berstatus mantan napi korupsi.

Karenanya, Ferry mempertanyakan tudingan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi), yang menuding Gerindra sebagai salah satu partai penyumbang caleg mantan napi korupsi terbanyak. 

Tudingan itu dilontarkan Jokowi kepada Prabowo pada debat capres perdana yang diselenggarakan, Kamis (17/1/2019) lalu.

Ferry menilai serangan Jokowi tersebut jelas salah alamat. Sebab, dalam rilis KPU tidak ada caleg DPR RI asal Gerindra yang berstatus mantan napi korupsi.

"Jokowi tidak tepat menyerang Prabowo karena caleg mantan koruptor berada di tingkat DPRD I dan II. Jadi bukan kewenangan Prabowo sebagai ketua umum meneken pencalegan itu," kata Ferry di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Tak hanya salah alamat, Ferry juga menyebut, pernyataan Jokowi tentang caleg mantan napi korupsi juga tidak konsisten. Karena Jokowi sebelumnya tidak menolak bila ada mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri jadi anggota legislatif. Jokowi justru mempersilahkan mantan napi korupsi untuk daftar caleg.

"Masyarakat masih ingat, saat itu Jokowi bilang menjadi caleg itu adalah hak dan dijamin konstitusi. Jokowi jadi tampak tak konsisten dengan ucapannya sendiri," jelas Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu.

Karena itu, Ferry meminta Jokowi segera berhenti melakukan kebohongan publik. Capres petahana itu diminta jujur dengan fakta bahwa mayoritas caleg mantan napi korupsi yang diumumkan KPU justru berasal dari partai-partai anggota Koalisi Indonesia Kerja. 

"Gaya Jokowi ini seperti maling teriak maling. Kita minta Jokowi jujur,  jangan menyerang paslon lain dengan isu yang sebenarnya juga dia lakukan dan dia setujui," Ferry mengingatkan. 

Sebelumnya, KPU mengumumkan daftar nama 49 caleg eks koruptor pada Pemilu 2019. Para caleg eks napi korupsi itu terbagi di caleg DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana (korupsi)," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Dari 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota. Ilham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017, caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.

Berikut ranking daftar Parpol yang mengusung mantan terpidana korupsi itu:

Partai Golkar 

1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.
2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4. 
3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5.
4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12. 
5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9. 
6. Dede Widarso. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8.
7. Saiful T.Lami. Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12.
8. Edy Muldison. Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1. 

Partai Gerindra

1. Moh Taufik. Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor 1. 
2. Herry Jones Johny Kereh. Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor 2. 
3. Husen Kausaha. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Maluku Utara 4, nomor 2. 
4. Ferizal. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor 4 
5. Mirhammuddin. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor 1. 
6. Hi.Al Hajar Syahyan. Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor 1.

Partai Berkarya

1. Mieke L Nangka. DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 Nomor 4.
2. Arief Armain. DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor 1.
3. Yohanes Marinus Kota. DPRD Kabupaten Ende 1 nomor 1.
4. Andi Muttarmar Mattotorang. DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor 9.

Partai Hanura

1. Welhemus Tahalele. DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor 2.
2. Mudasir. DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor 1.
3. Akhmad Ibrahim. DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor 5.
4. YHM Warsit. DPRD Kabupaten Blora 3 nomor 1.
5. Moh. Nur Hasan. DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor 1.

Partai Demokrat

1. Jones Khan. DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor 1
2. Jhony Husban. DPRD Kota Cilegon 1, nomor 4
3. Syamsudin. DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5, nomor 6.
4. Darmawati Dareho. DPRD Kota Manado 4, nomor 1.

PDI Perjuangan

1. Abner Reinal Jitmau. DPRD Prov Papua Barat 2, nomor 12.

Partai Keadilan Sejahtera 

1. Maksum DG Mannassa. DPRD Kabupaten Mamuju 2, nomor 2.

Partai Bulan Bintang

1. Nasrullah Hamka. DPRD Provinsi Jambi 1, nomor 10.

Partai Garuda 

1. Ariston Moho. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1 nomor 3.
2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1 nomor 1.

Partai Perindo

1. Smuel Buntuang. Caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Dapil Gorontalo 6 nomor 1.
2. Zulfikri. DPRD Kota Pagar Alam 2. Dapil Kota Pagar Alam nomor 1.

PKPI

1. Joni Kornelius Tondok. Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara. Dapil Toraja Utara 4 nomor 1.
2. Mathius Tungka. Caleg DPRD Kabupaten Poso. Dapil Poso 3 nomor 2.

PAN

1. Abdul Fattah. DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2 nomor 1.
2. Masri. DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1 nomor 2.
3. Muhammad Afrizal. DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3 nomor 1.
4. Bahri Syamsu Arief. DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2 nomor 1.

DPD:

1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh Nomor 21
2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah Nomor 39
3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Nomor 35
4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty Nomor 41
5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana Nomor 41
6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun Nomor 68
7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Masyhur Masie Abunawas Nomor 69
8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara A Yani Muluk Nomor 67
9. DPD Provinsi Sulawesi Utara Syachrial Kui Damapolii Nomor 40. [JP]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita