Jokowi Beri Remisi ke Pembunuh Wartawan, PKS: Memalukan, Bertentangan dengan Nawacita

Jokowi Beri Remisi ke Pembunuh Wartawan, PKS: Memalukan, Bertentangan dengan Nawacita

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Remisi yang diberikan kepada Nyoman Susrama, yang notabenenya adalah pembunuh berencana wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa terus menuai kecaman. Karena tidak seharusnya remisi tersebut bisa diberikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengaku remisi yang diberikan oleh Presiden Jokowi sangatlah memalukan. Karena tidak jelas alasan pertimbangannya apa.

"Remisi ini memalukan, jauh bertentangan dengan Nawa Cita Jokowi," ujar Mardani kepada JawaPos.com, Kamis (24/1).

Mardani mengatakan, publik perlu mengetahui apa alasan Presiden Jokowi memberikan remisi kepada pembunuh wartawan. Padahal sudah jelas menghilangkan nyawa orang.

"Publik perlu membuka ini dan mengawal hingga jelas apa pertimbangannya. Apakah ini kecolongan atau kebodohan," pungkasnya.

Sekadar informasi, ‎Presiden Jokowi memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama. Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, membenarkan adanya remisi dari Presiden Jokowi untuk terpidana Susrama.

Menurut Suwendra, remisi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Adapun dalam surat keputusan presiden (Kepres) setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

Keputusan presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Salinan keputusan tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Budi Setiawati.

Kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan pada sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 WITA‎

Diketahui, Nyoman Susrama bukan pelaku langsung, melainkan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu. Selain Susrama, polisi juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.

Adapun kronologinya adalah, Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem. Sedangkan Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes, bertugas membersihkan darah korban.

Kasus ini mulai terkuak setelah mayat korban ditemukan mengambang di pesisir Klungkung pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan. Hasil penyelidikan mengarah kepada Nyoman Susrama yang terbukti sebagai otak dari aksi pembunuhan berencana ini.

Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Nyoman Susrama terhadap Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali tersebut.

Prabangsa diketahui menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli. Nyoman Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut. Inilah yang kemudian membuat Nyoman Susrama merancang rencana untuk membunuh Prabangsa. [JP]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita