GELORA.CO - WAKIL Ketua DPR RI, Fadli Zon, dilaporkan mengenai suatu keganjilan di tempat Haib Bahar bin Smith ditahan.
Hal ini diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon, Kamis (31/1/2019), usai menjenguk Habib Bahar bin Smith.
Fadli mengatakan agenda menjenguk Habib Bahar merupakan tindak lanjut dari pengaduan pengacara dan keluarga Bahar padanya.
Fadli bercerita, di dalam tahanan Habib Bahar sebenarnya bersebelahan dengan kamar tahanan seseorang bernama Billy Soendoro.
Namun, Habib Bahar bin Smith tidak melihat Billy Soendoro berada di ruang tahanannya.
"Baru saja menjenguk Habib Bahar Smith di tahanan Polda Jabar sebagai tindak lanjut pengaduan pengacara dan keluarganya. Di sebelahnya tahanan Billy Soendoro tapi yang bersangkutan tak ada di tempat," tulis Fadli Zon.
Sementara diberitakan dari Tribun Jabar, Fadli Zon bukan tokoh pertama yang menjenguk Habib Bahar di Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, beberapa kiai juga menjenguk Habib Bahar, antara lain KH Abd Qohar Al Qusdy, KH Abdul Hadi, H Asep Syarifudin dan lainnya.
Dibeberkan oleh pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, Habib Bahar lebih sering menghabiskan waktu sendiri di dalam tahanan.
Hal tersebut lantaran ia ditahan di sel penjara Mapolda Jabar seorang diri.
Hal itu yang menyebabkan Habib Bahar tidak banyak berkomunikasi dengan tahanan lain.
"Komunikasi dengan tahanan lain itu pernah, tapi jarang. Karena Habib Bahar bin Smith ditahan seorang diri di dalam kamar tahanan Mapolda Jabar," kata Aziz Sabtu (29/12/2018).
Dijelaskan oleh Aziz, Bahar lebih sering menggunakan waktu luangnya untuk membaca buku.
Aziz juga menyampaikan bahwa Habib Bahar lebih sering mengaji dan meminta untuk dibawakan kitab-kitab untuk dibaca.
Aziz juga menuturkan bahwa Habib Bahar dalam kondisi sehat dan segar.
Siapa Billy Soendoro?
Billy Soendoro, tersandung kasus suap Meikarta |
Berdasarkan penelusuran Warta Kota dari beberapa berita terdahulu, media menulis 3 nama berbeda tetapi mirip, yakni Billy Soendoro, Billy Sundoro, dan Billy Sindoro yang pernah terlilit kasus hukum.
Sebelumnya, sekitar tahun 2008 lalu, cukup ramai diberitakan mengenai Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal dan Presiden Direktur First Media Billy Sundoro yang akan ditahan selama 20 hari.
Muhammad Iqbal akan ditahan di Polres Jakarta Pusat dan Billy Sundoro akan ditahan di Polres Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra Hamzah, saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2008) silam.
"Iqbal di Jakpus, dan BS di Jakbar," kata Chandra.
Sedangkan untuk tiga orang lainnya yang ditangkap bersama Iqbal dan Billy, yakni asisten Billy berinisial BD, sopir Iqbal berinisial BR, dan G, office boy Hotel Aryaduta masih berstatus sebagai saksi.
Chandra mengatakan, Iqbal dan Billy diduga melanggar pasal 5 ayat I, pasal 13, pasal 12 AB, dan pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang penyuapan dengan berbagai cara.
Berikutnya nama serupa kembali muncul di dugaan suap dalam kasus Meikarta tahun 2018 lalu.
Dikutip dari kompas.com, KPK pernah menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta.
Kesembilan orang itu, antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Juga Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Para tersangka tersebut diduga menerima Rp7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.
Sementara pemberi suap yang menjadi tersangka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sundoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Lalu apakah Billy Soendoro yang dimaksud Fadli Zon dan Habib Bahar bin Smith adalah memang Billy Sundoro yang tersandung kasus suap meikarta? [wk]