GELORA.CO - Kepolisian diminta untuk tidak tebang pilih dalam memberantas kasus hoax di negeri ini. Ketua Umum Relawan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana meminta polisi turut mengusut hoax yang melibatkan Presiden Joko Widodo.
Hoax itu, sambungnya, berkaitan dengan rencana pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir. Baginya, kabar simpang siur yang dihembuskan Jokowi tentang kebebasan Baasyir masuk kategori hoax.
Bahkan dia menyamakan posisi Jokowi dengan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet yang ditahan karena diduga membuat hoax penganiayaan terhadap dirinya.
"Itu mestinya Jokowi itu dikenakan pasal kayak Ratna Sarumpaet itu. Membuat hoaks dia," tegasnya di Gedung Joeang, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (25/1).
Dalam kasus ini, Jokowi sempat mengumumkan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Pembebasan dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan. Namun belakangan, lingkaran Jokowi mengkaji ulang pembebasan itu.
"Bilang katanya Abu Bakar Baasyir bebas. Nyatanya ngga bebas, hoax dong. Sama kayak si Ratna bilang dipukulin. Nyatanya nggak dipukulin. Kok (Ratna) dipenjara, kok Jokowi nggak,” pungkasnya.
Ratna kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasusnya, Ratna dianggap melanggar Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [rmol]