GELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian. Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho membacakan Amar putusan, Senin (28/1/2019) sebagaimana dilansir Liputan6.
Ahmad Dhani didampingi pengacara langsung menuju ke mobil tahanan kejaksaan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat menaiki mobil Dhani dan pengacara diam seribu bahasa. Ia hanya berpose salam dua jari.
Di dalam mobil tahanan Dhani juga ditemani putranya yang bernama Dul.
Sementara itu, beberapa pendukung Ahmad Dhani yang menyaksikan persidangan terus mengumandangkan takbir. Ada pula yang menanggis histeris sembari berteriak-teriak.
"Ini enggak adil. Ini enggak adil," ucap dia.
Dibawa ke Cipinang
Terpisah, Jaksa bernama Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lapas. "Langsung dibawa ke Lapas Cipinang," singkat Sarwoto.
Ratmoho menyatakan, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Selain itu, Ratmoho juga menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dirampas untuk dimusnahkan.
"Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan," tutup dia.[l6]