GELORA.CO - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/1/2019).
Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
Jeruji Besi menjadi kebanggan jika berhadapan dengan Tirani. Sejarah akan mencatat bahwa dinegeri bukan hanya dikenal negeri beribu pulau, tapi negeri juga di kenal dengan NEGERI BERIBU-RIBU PEJUANG.Indomesia Januari 2019#AhmadDhaniKorbanRezim pic.twitter.com/16J0aaxpFb— Wan Marajo (@tuanmarajo) 28 Januari 2019
Usai divonis hakim, Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendukung Ahok terkait cuitan di Twitter pada 6 Maret 2017.
Cuitan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST berbunyi 'Siapa saja yg dukung penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi mukanya - ADP.'
Di sosial media, tagar #AhmadDhaniKorbanRezim bergema dan jadi Trending Topik paling atas twitter.
Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum.— #2019AwalPerubahan (@Fahrihamzah) 28 Januari 2019
Victor LaiskodatAnanda SukarlanNathan SuwantoBupati BoyolaliDenny Siregar https://t.co/LRFMlko0OM— #2019PrabowoPresidenRI (@maspiyuuu) 28 Januari 2019
Aku Bangga Di Tahan Di Rezim Sontoloyo ( ADP )Hari Ini Kalian Bisa Penjarakan Ahamd Dhani, Tapi Ingat...Kalian Catat Baik-Baik...Akan Muncul Puluhan Juta Ahmad Dhani...Ahmad Dhani Yang lainnya Untuk Memperjuangkan Kebenaran Di Rezim Ini.#AhmadDhaniKorbanRezim pic.twitter.com/mlSrVNoDoZ— DEWO.PB (@putrabanten80) 28 Januari 2019