GELORA.CO - Bos PT Keang Nam Development Indonesia Adelin Lis diduga melakukan pencucian uang hasil pembalakan liar hutan. Namun pengusutan kasus ini mandek.
Adelin Lis keburu menghilang. Diduga dia kabur ke luar negeri dan bersembunyi hingga kini. Sebelumnya ia pernah melarikan diri ke Cina untuk menghindari proses hukum kasus pembalakan liar.
Namun tim pemburu bisa menemukan dan membawanya ke Tanah Air. Adelin Lis pun diadili. Perkaranya bergulir sampai kasasi.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu, Bagir Manan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan itu diketok pada 31 Juli 2008.
MA juga mewajibkan Adelin Lis membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan 2,838 juta dolar Amerika. Jika dalam tempo 1 bulan tidak bisa membayar, hukuman Adelin Lis diperberat atau ditambah 5 tahun kurungan.
Vonis MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Adelin Lis pada 7 November 2007.
PN Medan membebaskan Adelin Lis dari dakwaan perambahan hutan di Kabupeten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama ini memerintahkan jaksa membebaskan Adelin Lis dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.
Hakim berpendapat semua dakwaan jaksa tidak terbukti. Perbuatan Adelin Lis dianggap bukan tindak pidana. Melainkan hanya kelalaian administrasi. Penindakannya, wewenang Kementerian Kehutanan. Bukan pengadilan.
Tak terima Adelin Lis lolos dari jerat hukum, Jaksa Penuntut Umum, Harli Siregar langsung menyatakan kasasi usai pembacaan putusan. "Kita melakukan kasasi dengan waktu sesingkat-singkatnya," ucap Harli.
Upaya ini berhasil. MA menganulir putusan PN Medan. Namun Adelin Lis telah menghilang sejak hakim PN Medan memvonisnya bebas. Putusan kasasi yang menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara hingga kini belum bisa dieksekusi. [rmol]