GELORA.CO - PWakil Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan, dana desa merupakan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa. Jadi, siapapun presidennya dana itu akan tetap ada. Jadi kata ia, dana desa bukan kebijakan kebaikan Jokowi.
"Bagaimanapun, potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh petahana dalam Pilpres 2019 memang besar. Mereka bisa menggunakan berbagai instrumen kebijakan untuk menguntungkan dirinya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Sayangnya, kata dia, sebagian potensi penyalahgunaan itu hanya dipagari oleh batas etika saja, bukan oleh batas hukum. Sehingga, ruang kontrol menjadi terbatas. "Kita mengajak rakyat untuk berpikir kritis, agar mereka tak mudah termanipulasi oleh informasi dan framing menyesatkan," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mencatat, tahun lalu saja sekurang-kurangnya ada dua preseden penyesatan soal dana desa yang dilakukan oleh pemerintah. Pertama, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dalam sebuah acara yang dihadiri oleh para kepala desa dari seluruh Indonesia di Jogja Expo Center (JEC), 25 Juli 2018. Dalam acara tersebut Mendagri menyebut dana desa adalah program dari pemerintahan era Presiden Joko Widodo.
"Dia bukan hanya menyebut dana desa sebagai inisiatif presiden, bahkan juga menyebutkan dana desa merupakan bantuan dari Presiden Joko Widodo. Pernyataan Mendagri jelas berbau kampanye dan menyesatkan," kata ia.
Kedua, lanjut ia, adalah pernyataan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) pada tanggal 24 Agustus 2018, di mana ia menyatakan kalau dalam Pilpres tahun 2019 Joko Widodo kembali menang, ia memastikan kalau dana desa akan kembali dinaikkan.
"Seolah, kenaikan dana desa dari sebelumnya Rp60 triliun dalam APBN 2018, menjadi Rp73 triliun dalam APBN 2019, merupakan komitmen pribadi Presiden Joko Widodo. Ini juga menyesatkan publik," kata Fadli.
Selain menumpang kampanye pada acara resmi, dua pernyataan menteri tahun lalu itu memang menunjukkan adanya upaya dini untuk menggunakan dana desa sebagai bahan kampanye bagi petahana dalam Pilpres 2019.
Padahal, seperti yang telah disebutkan, keberadaan dana desa dalam APBN merupakan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa. Pos itu akan selalu ada, karena itu merupakan perintah undang-undang.
"Jadi, peringatan Saudara Fahri Hamzah, bahwa pencairan dana desa yang dilakukan menjelang Pemilu harus diwaspadai, memang perlu diperhatikan," tegasnya. [ts]