GELORA.CO - Rocky Gerung terus buat geger masyarakat dengan sejumah komentar-komentarnya di media sosial maupun di forum resmi.
Kali ini dia membahas soal Presiden Jokowi.
Dilansir Tribun-Timur, Pengamat politik Rocky Gerung mengungkit pernyataan calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) dalam debat perdana Pilpres 2019.
Hal tersebut disampaikan Rocky Gerung saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), seperti diunggah saluran YouTube Aliansi Pencerah Indonesia, Rabu (30/1/2019).
Rocky Gerung tampak mengungkit pernyataan Jokowi di sesi terakhir debat perdana pilpres yang berlangsung pada Kamis (17/1/2019) lalu.
"Dalam debat Pak Jokowi mengatakan, 'saya tidak punya beban masa lalu', dalam upaya untuk mengatakan bahwa yang sana (calon presiden oposisi, Prabowo Subianto) punya beban masa lalu," ungkapnya.
"Justru kalau kita pakai akal sehat, yang sana (Prabowo) enggak punya beban masa lalu karena dia belum pernah memerintah," imbuhnya.
Menurut Rocky Gerung, sebagai presiden RI, Jokowi justru sudah dibebani oleh empat tahun pemerintahannya.
"Di dalamnya ada prestasi dan ada wanprestasi," ucapnya.
"Jadi yang kita evaluasi adalah apa yang jadi beban seseorang. Tapi enggak ada yang mau bongkar itu," tambah Rocky Gerung.
Ia juga memaparkan bahwa utang termasuk dalam beban yang harus dipertanggungjawabkan Jokowi.
Selain itu, kata Rocky, kesalahanan infrastruktur yang mangkrak di mana-mana juga adalah beban yang bersangkutan.
"Utang itu beban yang harus dipertanggungjawabkan Pak Jokowi. Kesalahanan infrastruktur yang mangkrak di mana-mana adalah beban yang bersangkutan," papar Rocky Gerung
"Hak asasi manusia di dalam rezim beliau tetap ada dua-tiga tokoh yang namanya ada di dalam dokumen hak asasi manusia. itu juga beban beliau," sambungnya.
Rocky Gerung lantas memaparkan, di suatu forum debat, dirinya pernah menerangkan bahwa bila presiden membiarkan seseorang yang diduga melanggar hukum beredar di depan matanya, dan tidak melaporkan pada pihak berwenang, maka si presiden itu juga akan terkena hukuman.
"Yang dalam hukum pidana disebut mengetahui adanya kejahatan tapi menyembunyikan kejahatan itu," jelasnya.
"Presiden itu bisa ditangkap. Kalau di luar negeri," tandasnya.
(*)