GELORA.CO - Aliran dana korupsi kasus suap yang terjadi di dua kementerian, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bukan tidak mungkin mengalir ke dana kampanye Pilpres 2019. Khususnya untuk keperluan kampanye Capres petahana, Joko Widodo.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Syafti Hidayat saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/1).
Dia mengatakan, jika memang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat adanya dugaan ke arah sana, maka tim kampanya termasuk Jokowi berpaluang diperiksa.
"Jika aliran dana kasus korupsi ini masuk ke anggaran untuk Pilpres, maka Jokowi harus diperiksa," ujar Syafti.
Ditegaskannya, KPK tidak boleh pandang bulu dalam menangani sebuah perkara. Meskipun kasus tersebut diduga berkaitan erat dengan penguasa.
"Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum the equality before the law. Makanya KPK harus bergerak cepat," pungkas Syafti, aktivis yang akrab disapa Uchok. [rmol]