Bikin Puisi Bela Ahmad Dhani, Fadli Zon Sindir Rezim Ini Harus Dimusnahkan

Bikin Puisi Bela Ahmad Dhani, Fadli Zon Sindir Rezim Ini Harus Dimusnahkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Politikus Gerindra Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara karena cuitan ujaran kebencian. Kubu pendukung Badan Pemenangan Nasional (BPN) pun membela Dhani yang salah satunya oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon.

Fadli pun coba membuat puisi untuk Dhani. Puisi diberi judul Ahmad Dhani. Menurut Fadli yang juga wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, puisi tersebut dibuat Selasa pagi ini saat perjalanan menuju ke Surabaya, Jawa Timur.

"Puisi terbaru saya tulis saat perjalanan Jakarta-Surabaya pagi ini. #AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani," kata Fadli dalam pesan singkatnya, Selasa 29 Januari 2019.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara untuk Dhani terkait cuitannya yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian. Dalam cuitannya, ia menyindir pendukung mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu terjerat kasus penistaan agama.

Berikut puisi Fadli Zon untuk Ahmad Dhani:

AHMAD DHANI

kau telah bersaksi

tentang zaman penuh persekusi

kau melihat dengan mata kepala sendiri teater kebiadaban rezim tirani

kini kau korban kriminalisasi

ruang gerakmu makin dibatasi

kau telah didzalimi

mereka cemas kata-katamu melahirkan kesadaran

mereka gentar dengar lagumu

membangunkan perlawanan menabuh genderang kebangkitan

mereka bungkam kalimatmu

sambil menebar teror ketakutan

mereka hentikan nyanyianmu sambil mencari-cari kesalahan

mereka ingin kau tunduk tersungkur

tapi kau berdiri tegak pantang mundur mereka ingin kau berkhianat

tapi kau kokoh menjunjung amanat

membela umat

membela rakyat

perjalananmu kini menentukan

kau bukan sekedar musisi pemberani

kau penghela roda perubahan

rezim ini harus segera diganti

dan dimusnahkan

Fadli Zon, Perjalanan Jakarta-Surabaya 29 Januari 2019

#AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita