Benarkah Ahok Bisa Bernapas Lega Usai Keluar Penjara?

Benarkah Ahok Bisa Bernapas Lega Usai Keluar Penjara?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sepertinya belum bisa betul-betul bernapas lega usai menjalani hukuman penjara dalam kasus penistaan agama.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih menyisakan catatan kasus hukum yang diduga dia terlibat. Diantaranya pembelian lahan RS Sumber Waras, reklamasi teluk Jakarta, dan pembelian lahan di Cengkareng.

Pakar hukum, Abdul Fikchar Hadjar mengatakan, dengan asas kesetaraan di mata hukum, maka catatan kasus Ahok tersebut tidak bisa didiamkan begitu saja.

"Kedudukan semua orang sama di depan hukum, termasuk juga kepada Ahok," ujar Fikchar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/1).

Meski begitu, lanjut dia, harus ditentukan dulu apakah penegakan hukum itu sesuai dengan kaidah hukum itu sendiri.

Salah satunya adalah alat bukti bahwa memang betul Ahok terlibat dalam kasus tersebut.

"Siapapun yang terindikasi dan ditemukan alat bukti tentang pelanggarannya, maka proses hukum harus berjalan," tukasnya.

Beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, kalau penegak hukum objektif, bisa saja Ahok kembali dijerat pasca menjalani pidana kasus penodaan agama.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras di Jakarta Barat, Ahok berpotensi diadili. Terkait ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pembelian lahan Sumber Waras mencapai Rp. 191 miliar. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita