(Belum) Habis 'Indonesia Barokah', Terbit 'Pembawa Pesan'

(Belum) Habis 'Indonesia Barokah', Terbit 'Pembawa Pesan'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sirkulasi tabloid 'Indonesia Barokah' masih belum tuntas menjadi kontroversi. Kini muncul lembaran yang disebut tabloid 'Pembawa Pesan' yang bikin deg-degan.

Awalnya tabloid 'Indonesia Barokah' disebut Bawaslu tidak mengandung unsur kampanye. Meski demikian peredarannya diminta Bawaslu untuk dihentikan.

"Meski 'Indonesia Barokah' dalam kajian belum masuk kategori kampanye menurut Gakkumdu, kita perlu melakukan pencegahan atas potensi keresahan publik, juga bagi media lainnya," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2019).

Penyebaran tabloid itu ke masjid dan pesantren menurut Afif perlu disoroti meski isi dari tabloid itu sejauh ini bukan kategori kampanye. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat ibadah dilarang.

Teranyar Dewan Pers memutuskan 'Indonesia Barokah' tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers. Ini berawal dari informasi yang diberikan Bawaslu Jawa Tengah pada Selasa (22/1) pengaduan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Jumat (25/1).

Dari 16 halaman pada tabloid itu, ada 3 rubrik yang mendiskreditkan Prabowo-Sandi tanpa disertai verifikasi kepada pihak yang diberitakan. Dewan Pers juga menemukan fakta bahwa tabloid itu tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggungjawab serta alamat percetakan. Nama-nama wartawan juga tidak terdata sebagai wartawan yang mengikuti uji kompetensi wartawan oleh Dewan Pers.

Dewan Pers yang dipimpin Yosep Adi Prasetyo kemudian menggelar sidang pleno pada hari Selasa (29/1). Sidang pleno memutuskan Indonesia Barokah bukan produk pers. Pelapor dalam hal ini adalah BPN Prabowo dipersilakan melapor dengan UU selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah, kami persilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," jelas Yosep dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (30/1/2019).

Untuk selanjutnya, Dewan Pers menyampaikan pernyataan penilaian terhadap tabloid Indonesia Barokah secara tertulis kepada pengadu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Bawaslu RI, serta Bawaslu Jawa Tengah untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Belum tuntas, Bawaslu kini menelusuri penyebaran tabloid 'Pembawa Pesan', yang disebarkan di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tabloid yang disebar lewat kurir ke rumah warga ini diduga melanggar ketentuan karena berkampanye di luar jadwal.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menjelaskan tabloid 'Pembawa Pesan' disebar kurir bermotor ke rumah warga pada Minggu (27/1). Warga langsung melaporkan tabloid ini ke pengawas tingkat kelurahan karena diduga ada keterkaitan dengan tabloid 'Indonesia Barokah'.

"Tabloid ini tidak ada konten yang menjelek-jelekkan pasangan calon, namun banyak membaguskan pasangan calon, lebih banyak ke arah kampanye. Konten lebih banyak ke kampanye paslon 01," ujar Puadi saat dihubungi, Rabu (30/1/2019).[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita