GELORA.CO - Rencana Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana terorisme Ustaz Abubakar Ba'asyir tiga bulan jelang Pemilu 2019 jadi penyebab munculnya dugaan politis di balik itu.
Padahal, di tahun 2017 keluarga Ba'asyir telah mengajukan permohonan kepada Presiden. Dan Jokowi pun tidak segera mengeksekusinya.
"Dalam kasus ini kan, Ustaz pernah sakit dan dibawa ke rumah sakit. Waktu keluarga mengajukan permohonan agar beliau dibebaskan, tapi pemerintah enggak mau pada waktu itu. Nah, kenapa tiba-tiba mau? tinggal 90 hari coblosan ini mau dibebaskan. Ini jadi soal memang," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis, sesaat lalu (Selasa, 22/1) kepada redaksi.
Meski demikian, Margarito mengatakan pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu merupakan kewenangan penuh Presiden Jokowi.
"Ini kan kewenangan ada pada presiden. Siapapun yang mengusulkan itu tidak ada pengaruhnya, tergantung presiden. Kalau kita mau seribu orang usul kalau semua keputusan ada di presiden mau apa kita? Gitu kan," tegas Margarito.
Penasihat hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan bahwa dirinya sudah meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan Ustaz Abubakar Ba'asyir dari penjara.
Bahkan Yusril mengaku diutus Jokowi untuk bertemu dengan Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, untuk mendiskusikan rencana pembebasan tersebut. [rmol]