GELORA.CO - Politikus Demokrat kembali melontarkan 'bola panas' lewat cuitannya di media sosial. Kali ini, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief menyindir eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Bagi Andi, Mahfud hanya penikmat demokrasi, bukan bagian yang aktif memperjuangkan.
"Jangan terlalu percaya dengan Prof @mohmahfudmd, karena dalam catatan saya memang beliau penikmat demokrasi, bukan bagian yang terlibat aktif memperjuangkan, saya kenal beliau di Jogya," kata Andi dikutip dari akun Twitternya, @AndiArief_, Kamis 10 Januari 2019.
Diapun menyinggung pernyataan Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne soal perbedaan antarpasangan calon dalam pemilu. Kata dia, pernyataan pakar hukum tata negara ini dinilai berbahaya.
"Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau siapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja," tutur Andi.
Bagi Andi, pernyataan Mahfud seperti ibarat kecurangan yang memunculkan jutaan suara tak masalah. Hal ini, lantaran karena perbedaan mencolok antarpasangan capres.
"Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA," tutur Andi.
Bagi saya penjelasan Prof @mohmahfudmd tetap berbahaya. SAMA juga dengan ajakan untuk pembiaran kecurangan dengan margin tertentu. Harusnya melarang kecurangan sebesar apapun.— andi arief (@AndiArief__) January 10, 2019
Merespons cuitan Andi, Mahfud MD sempat menyindir balik. Ia mengatakan, pernyataannya di acara ILC tvOne, karena merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011, yang dirancang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seharusnya, Andi mengkritik SBY yang juga Ketua Umum Demokrat.
"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," tutur Mahfud dalam cuitannya, @mohmahfudmd, Kamis, 10 Januari 2019. [viva]
Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong. https://t.co/NyXWdSHEeA— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 10, 2019