Ahok Bebas, Ahmad Dhani Masuk Penjara, Kini Giliran Buni Yani Menyusul

Ahok Bebas, Ahmad Dhani Masuk Penjara, Kini Giliran Buni Yani Menyusul

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Setelah Ahok BTP bebas dari Rutan Mako Brimob atas vonis penistaan agama, kini giliran Ahmad Dhani masuk penjara, Sedangkan Buni Yani menyusul.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Buni Yani pendukung Prabowo di Pilpres 2019. Mereka masuk dalam tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi. 

Buni Yani merupakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE. Ia mengaku, pada tanggal 1 Februari 2019 atau dua hari lagi, Jumat (1/2/2019) akan masuk penjara.

Hal itu diungkapkan Buni Yani setelah dua hari lalu mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan eksekusi. 

"Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," ujar Buni Yani di sela menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani", di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com dari Antara, Rabu (30/1/2019).

Hari ini, Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Surat putusan tersebut, kata Buni Yani, sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," beber Buni Yani.

Kendati demikian, Buni Yani berpendapat langkah Kejaksaan Negeri Depok akan menahan dirinya tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.

Menurutnya, di dalam putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.

"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung Buni Yani.

Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Ahmad Dhani ditahan

Sebelum Buni Yani masuk penjara, Ahmad Dhani lebih dulu ditahan di LP Cipinang setelah divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian sejak Senin (28/1/2019).

Pada hari pertama mendekam di Rutan, Kepala LP Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani masih menjalani masa pengenalan lingkungan.

Pihak LP Cipinang juga telah memeriksa berkas penahanan pentolan Dewa 19 itu, termasuk kondisi kesehatan Ahmad Dhani.

Nantinya setelah pengenalan lingkungan, Oga mengatakan pihaknya bakal menempatkan Ahmad Dhani di sel yang jauh dari perokok.

Hal ini dilakukan setelah melihat berkas penahanan Ahmad Dhani.

"Beliau kan mengidap diduga penyakit antiasap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau antiasap rokok," ujar Oga, Selasa (29/1/2019).

Mengenai kondisi kesehatan Ahmad Dhani, Oga menyebut dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan.

"Kondisinya sehat, baik dan bugar," jelas Oga. [wk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita