Ahmad Dhani Resmi Ajukan Banding

Ahmad Dhani Resmi Ajukan Banding

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Divonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding. Memori banding didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (31/1) pukul 10.30 WIB.

Menurut salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam mengatakan banding diajukan karena merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 28 Januari lalu.

"Iya, kita tidak puas dengan dengan hasil putusan hakim. Kami (putusan) merasa tidak memenuhi rasa keadilan," ujar Hendarsam saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (31/1).

"Tinggal kita tunggu mendapat salinan putusan dulu, kemungkinan besok kita udah dapat," lanjut Hendarsam.

Namun, Hendarsam belum menjelaskan lebih lanjut perihal pertimbangan banding yang diajukan oleh timnya. Sebab, dia akan mendampingi Dhani bertemu calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno yang akan menjenguk ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1) siang.

"Iya, kita sedang dalam perjalanan Rutan Cipinang. Nanti, Sandiaga Uno mau jenguk Mas Dhani jam 14.30 WIB," pungkas Hendarsam.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani. Kemudian, terhadap Dhani diperintahkan untuk segera ditahan.

Ahmad Dhani pun mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sejak 28 Januari 2019. [JP]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita