GELORA.CO - Puluhan warga yang tinggal di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, menyesalkan proses pelaksanaan program Sertifikat Masal Swadaya (SMS) yang telah dilaksanakan di Desa Kalen sejak 2016 lalu. Pasalnya, meskipun sudah dilakukan pembayaran sesuai luas bidang tanah yang dimiliki, namun hingga hampir 2019 ini, pengurusan sertifikat tanah itu belum juga selesai.
Kekecewaan warga itu semakin meningkat, ketika pemerintah desa memutuskan untuk mengembalikan berkas pengajuan dan biaya yang sudah dibayarkan yakni sebesar 30 persen dari nilai total pembayaran.
“Semestinya, program sertifikat masal swadaya bisa selesai dengan waktu yang tidak lebih dari 100 hari terhitung sejak berkas lengkap. Tapi ini sudah berjalan 3 tahun dan hampir 4 tahun,” ujar seorang warga, Hadi Mustofa, yang datang ke Kantor Desa Kalen mewakili kakaknya yang juga sebagai salah satu pemohon dalam program SMS itu, Rabu (19/12) siang.
Soal pengembalian uangnya, masih menurut Hadi Mustofa, hanya dikembalikan 30%. Sementara tidak ada bukti hilangnya dana yang 70%.
“Kami menduga adanya unsur sengaja bahwa rakyat bayar via program SMS, akan tetapi di masukkan program PTSL yang sebenarnya gratis. Oleh karenanya dengan adanya program PTSL yang gratis itu, para pihak berusaha membodohi warga dengan memaksakan mengembalikan uang sebesar 30% dari dana yang sudah di setor di program SMS. Sebab dana sisanya itu sudah cukup untuk PTSL, bahkan masih ada pengembalian,” kata Hadi.
Dalam hal ini, warga juga meminta agar pemerintah dan penegak hukum untuk segera turun tangan membantu keresahan warga tersebut.
“Saya melihat ada unsur 278 jounto 372 yang perlu di tèlusuri. Oleh karena itu kami berharap, negara serta penegak hukum harus turun tangan, sebab mereka numpang di PTSL,” ujar Hadi.
Sementara itu, Kepala Desa Kalen, Eko Wahyudi, menjelaskan, jika pengembalian uang itu merupakan hasil yang disepakati bersama warga serta pihak Notaris dan Bank Daerah Lamongan. Dirinya juga membenarkan jika pengajuan sertifikat tanah milik warganya itu akan dialihkan ke program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Jadi kemarin sudah disepakati dari notaris dan Bank Daerah mau mengembalikan biaya tersebut. Dan hari ini (19/12.red) berkas dicabut dan uangnya dikembalikan ke warga 30%, namun sisanya disepakati dialihkan ke PTSL. Untuk rincian biaya yang 70%, saya gak bisa jelaskan, karena rinciannya ada di notaris,” Pungkas Kades.
Ditambahkan olehnya, jumlah pemohon yang mengikuti program SMS tahun 2016 di desanya yakni sebanyak 101 pemohon atau sertifikat. Sedangkan untuk biaya maksimal yang dibayarkan yakni sebesar 4 juta rupiah.
“Nominalnya beda-beda disesuaikan dengan luas bidang tanahnya. Dan biaya yang paling tinggi sebesar 4 juta rupiah,” pungkasnya. [sn]