Usai di Bawaslu, Hasto Kristiyanto Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Usai di Bawaslu, Hasto Kristiyanto Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kamis, 20 Desember 2018, di hadapan simpatisan yang hadir pada acara Safari Kebangsaan di Lebak, Banten, Hasto Kristiyanto dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin telah menyinggung dengan memfitnah dan menghina Capres peserta Pemilu lainnya, yakni Pak Prabowo Subianto. 

Saat itu Hasto Kristiyanto menyinggung soal Capres yang sering menebar fitnah dan selalu marah-marah, "Masyarakat ini mau milih yang mana? Mau penyebar fitnah atau difitnah?"

Padahal sebagaimana diketahui bersama berdasarkan pemberitaan-pemberitaan yang ada, yang telah menyebarkan fitnah terhadap Pak Jokowi adalah La Nyala Mataliti, tetapi mengapa Hasto menuduh langsung bahwa Pak Prabowo adalah Capres penyebar fitnah?

Pernyataan Hasto ini sangatlah berbahaya karena telah menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat pendukung Prabowo, juga pernyataannya tersebut menurut hukum adalah tidak dapat dibenarkan, yang dapat dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian, dan/atau tindak pidana menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong. Sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 156 juncto Pasal 157 KUHP serta Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Hasto Kristiyanto baik selaku pribadi yang telah menyebarkan ujaran kebencian maupun dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), agar perbuatannya dapat diperiksa, dan apabila terbukti bersalah supaya diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [itoday]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita