Sudah Tiga Tahun jadi Tersangka, Kenapa KPK Tak Kunjung Sidangkan RJ Lino?

Sudah Tiga Tahun jadi Tersangka, Kenapa KPK Tak Kunjung Sidangkan RJ Lino?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 yang melibatkan tersangka, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Pengelolaan BUMN di Era Pemerintahan Joko Widodo" di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).

Dimana diketahui hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga membawa kasus ini ke meja persidangan, padahal RJ Lino sudah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini yang saya challenge dari KPK. Kenapa KPK sampai hari ini tidak pernah menyidangkan RJ Lino. Ada apa sampai 3 tahun?" tanya Arief.

Dalam perkara ini, RJ Lino diduga sudah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung PT Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Proses pengadaan QCC senilai Rp100-an miliar itu, menurut Arief, sebenarnya sudah terjadi pada era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di waktu RJ Lino membeli QCC secara ijon.

"Akhirnya terjebaklah dalam sebuah perjanjian untuk secara otomatis melakukan perpanjangan operasional sebuah terminal peti kemas di Tanjung Priok," kata dia.

"Maka artinya sebenarnya ini bukan kesalahan dari ibu Rini Soemarno (selaku Menteri BUMN)," pungkas Arief.

Tepat pada bulan Desember tiga tahun si­lam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersang­ka. Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

Lembaga antirasuah me­nyalip kepolisian yang lebih dulu "mengincar" Lino dalam kasus pengadaan 10 mobile crane tahun 2011. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengusut kasus ini sejak pertengahan 2015. 

Penggeledahan kantor Pelindo II dan ruang kerja Lino sempat heboh. Lino mengontak sejumlah men­teri. Protes atas perlakuan polisi kepadanya. 

Setelah bolak-balik memeriksa Lino, korps Bhayangkara hanya bisa menjerat mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan dan mantan Senior Manager Peralatan, Haryadi Budi Kuncoro. 

Sementara, diam-diam KPK menerbitkan surat per­intah penyidikan (sprindik) kasus pengadaan QCC pada 15 Desember 2015. Status Lino dicantumkan sebagai tersangka. 

Namun, meski sudah tiga kali kalender berganti, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu belum juga merampungkan penyidikan atas kasus ini.[akr]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita