GELORA.CO - Polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penghinaan terhadap calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dengan terlapor Bupati Boyolali, Seno Samodro di Bareskrim Polri.
Ini, karena Seno menyebut Prabowo 'asu' dalam bahasa Jawa, yang artinya adalah anjing.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, proses penyelidikan kasus tersebut sudah dilimpahkan dan saat ini diselidiki oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
"Sudah dilimpahkan ke Polda Jateng dan Polda jateng secara administrasi sudah menerima itu. Sudah melengkapi administrasi penyidikan," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 4 Desember 2018.
Dari hasil gelar perkara awal, Polda Jateng sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka adalah saksi pelapor.
"Ada satu saksi yang diperiksa, yaitu pelapor, diklarifikasi dan pemeriksaan saksi lain ada dua, yaitu inisial WB dan Y. Keduanya saksi dari pelapor," katanya.
Mengenai alasan dilimpahkannya kasus ini ke Polda Jateng, Syahar menyebut, hal tersebut merupakan pertimbangan penyidik. Namun, pemeriksaan terhadap Bupati Boyolali, Seno Samodro sebagai terlapor, belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan.
"Nanti, kita berikan perkembangannya lagi," katanya.
Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran dianggap menghina calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Kader PDI Perjuangan itu dituduh menyebut Prabowo 'asu'.
"Berkenaan dengan permasalahan tampang Boyolali, yang selanjutnya pada tanggal 4 November ada demo massa, Bupati Boyolali, yang merupakan kader PDI Perjuangan, ternyata hadir di demo massa yang mengatasnamakan masyarakat Boyolali tersebut," kata pelapor bernama Ahmad Iskandar di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin lalu, 5 November 2018.
Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno sempat berpidato dan menyatakan Prabowo ‘asu’.
"Perkataan Bupati Boyolali itu dengan sengaja menerbitkan keributan di kalangan masyarakat. Dikarenakan, yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang capres yang banyak memiliki pendukung di kalangan rakyat," ujar Ahmad.
Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.
Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018.
"Laporan ini bertujuan, agar yang bersangkutan diperiksa atau disidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ahmad. [viva]