GELORA.CO - Aktor Steve Emmanuel diamankan karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda. Atas perbuatannya, mantan suami artis Andy Soraya ini terancam hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.
"Untuk pasal yang bersangkutan, tetap 114 ayat 2, dan 112 ayat 2, Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009, tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, Kamis (27/12).
Menurut Erick, ancaman hukuman terhadap Steve Emmanuel berat lantaran kokain yang dimilikinya dalam jumlah yang lumayan banyak. Dia kedapatan memiliki 92,04 gram kokain atau hampir 1 ons.
Diketahui, Steve Emmanuel diamankan di kondominiumnya Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/12) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari satuan Polres Metropolitan Jakarta Barat, Steve Emmanuel didapati memiliki narkotika jenis kokain 92,04 gram atau hampir 1 ons.
Kemudian, terungkap bahwa Steve Emmanuel menjadi pengguna kokain sejak tahun 2008. Dia juga didapati menyelundupkan narkotika jenis kokain ke Indonesia dari Belanda. Saat diperika, Steve mengaku membawa barang tersebut dari Belanda karena kualitasnya yang lebih bagus.
Steve juga mengaku bahwa kokain tersebut untuk digunakan bersama temen-temannya. [jpc]