GELORA.CO - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Edward Fritz Siregar menegaskan bahwa perusakan alat peraga kampanye termasuk tindak pidana pemilu. Dia menyebut, aturan itu tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Fritz menyampaikan ini untuk menanggapi soal perusakan atribut kampanye atau Baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," kata Fritz di Jakarta, Minggu (16/12).
Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Fritz menuturkan, pihaknya saat ini sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan baliho Partai Demokrat tersebut. Bawaslu, kata dia, akan memastikan apa benar ada pihak lain yang menyuruh atau inisiatif pribadi pelakunya.
"Kita sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian kita," tukasnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat menemukan banyak atribut kampanye dirusak dan diturunkan oleh orang yang tidak dikenal di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau. Atribut kampanye Partai Demokrat ini masih terpasang hingga Jumat (14/12).
Namun, pada Sabtu (15/12) paginya, atribut kampanye Partai Demokrat ini sudah dirusakkan. Padahal, di sebelahnya, ada atribut kampanye Partai Golkar, PDIP dan PSI yang masih terpampang rapi.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga berada di Pekanbaru, langsung ke lokasi terjadi perusakkan atribut kampanye itu. SBY mengaku sedih.
"Saya dengan sedih hati melihat atribut Partai Demokrat di robek, di injak-injak, dipotong dan dibuang ke parit," ucap SBY.
Oleh karenanya, SBY langsung memerintahkan sekjen dan pimpinan Demokrat di Riau dan Pekanbaru untuk menurunkan seluruh atribut Partai Demokrat. "Lebih baik mengalah daripada melihat atribut yang tidak bersalah dirusak," pungkasnya.
Polisi telah menangkap terduga pelaku perusakan atribut tersebut pada Sabtu (15/12) kemarin. Dari para pelaku, polisi telah menyita empat buah tiang bambu dan kayu, sejumlah sobekan baliho dan pisau cutter. Namun motif perusakan itu masih didalami. [jpc]