GELORA.CO - Ketua DPP Gerindra Habiburokhman heran kepolisian begitu cepat memproses laporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Bahar saat ini telah dicekal berpergian ke luar negeri terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu hak kepolisian mengajukan pencegahan. Tapi saya heran prosesnya bisa begitu cepat. Setahu saya beliau belum diperiksa, sementara di sisi lain cekal jelas merupakan pembatasan hak," kata Habiburokhman saat dihubungi, Sabtu (1/12/2018).
Ia berharap polisi bersikap profesional dalam menindaklanjuti laporan serupa. Habiburokhman khawatir kasus Bahar ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
"Saya khawatir masyarakat akan membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus sebaliknya di mana Prabowo (capres Prabowo Subianto yang dihina," ujarnya.
Habiburokhman kemudian mengungkit peristiwa Bupati Boyolali Seno Samodro yang sempat memaki sang ketum, Prabowo, dengan sebutan 'Prabowo a**'. Ia juga mengungkit pernyataan Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah yang menyebut Prabowo 'The Great Sontoloyo'.
"Banyak yang bertanya bagaimana dengan kasus Bupati yang sebut 'Prabowo a**', dan bagaimana pula kasus politisi yang menyebut Prabowo 'The Great Sontoloyo'," sebut Habiburokhman.
"Ingat ada asas equality before the law dalam konstitusi kita. Semua warga negara termasuk Jokowi dan Prabowo sama di muka hukum," tegas dia.
Habib Bahar bin Smith dicekal ke luar negeri terhitung 1 Desember 2018. Pencekalan terhadap Bahar terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. [dtk]