GELORA.CO - Relawan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) mendatangi gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberikan sanksi.
Hal ini sebagai buntut kehadiran Anies pada acara Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra di SICC, Bogor, Senin kemarin (17/12), yang diduga melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Dalam pasal 281 disebutkan, pejabat publik harus cuti saat kampanye, Anies hadir di acara itu di jam kerja," kata Jurubicara GNR Agung Wibowo Hadi di gedung Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Dijelaskan, sesuai dengan Pasal 281, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, sambung Agung, pada acara tersebut, Anies secara terang-terangan menunjukan simbol jari yang identik dengan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Menurut Hadi, ini adalah presiden buruk bagi Indonesia dimana pemimpin tidak memberikan contoh agar mematuhi perundang-undangan.
"Kami hanya mengingatkan agar pejabat publik mematuhi peraturan, bahwa pemimpin sepatutnya memberikan contoh bagi rakyatnya," imbuhnya.
Agung menambahkan, terlebih Anies adalah Gubernur DKI Jakarta yang notabene sebagai barometer Indonesia.
"Masa tidak patuh sama UU," tutupnya. [rmol]