Ruhut: Kenapa Bahar yang Keturunan Arab Itu Baru Sekarang Ditahan?

Ruhut: Kenapa Bahar yang Keturunan Arab Itu Baru Sekarang Ditahan?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul, tidak habis pikir kenapa Habib Bahar Bin Smith baru ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja.

"Kenapa Bahar yang keturunan Arab itu baru sekarang ditahan? Melihat kebiadabannya menganiaya anak dibawah umur, rakyat Indonesia “Semua manusia sama di hadapan hukum” baik itu rakyat biasa habib, ustadz, pendeta, pastor, biksu, jenderal, lawyer, jaksa, siapapun dia," kata Ruhut Sitompul melalui Twitter, Rabu (19/12/2018).

Video kasus yang menjerat Bahar kini viral dan dikecam banyak orang.

Dengan gaya humor, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengomentari aksi Bahar.

"Videonya, Bakar bin Smiss menghajar orang, ya? Kalau diasosiakan ke filem silat Cina, Drunken Master misalnya, mungkin itu hanya latihan silat. Yang pakai daster coklat itu, mungkin, guru silatnya Bakar bin Smisss. Coba bandingkan dengan latihan-latihan silat di filem Shaolin Temple. He3X," kata dia.

Bahar Ditahan di Polda Jawa Barat

Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (17/12/2018) menahan penceramah berusia 33 tahun itu setelah diperiksa sebagai tersangka. Dua orang yang diduga dianiaya Bahar berinisial CAJ (18) dan MKU (17). Lokasinya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018).

"Kami tetapkan 5 tersangka, di antaranya berinisial BA, AG, HA, HDI, SG kemudian ditambah tersangka BS, sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan bermula dari korban mengaku sebagai Bahar ketika berkunjung ke Seminyak, Bali, pada 26 November 2018.

Pada Sabtu 1 Desember 2018 atau setelah pulang dari Bali, CAJ dan MKU dijemput beberapa orang atas perintah Bahar.

"Kedua korban kemudian diinterogasi oleh BS terkait perbuatan korban CAJ di Bali," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Iksantyo Bagus.

Kemudian terjadilah kasus yang kemudian menjerat Bahar.

"Bisa dilihat ada kaki dari BS yang langsung ke muka korban. Kemudian digampar oleh yang lain. Ini artinya bukan sendirian, tapi ada teman-temannya," kata Bagus sambil menunjukkan alat bukti.

Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 jo Pasal 351 jo Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[akurat]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita