GELORA.CO - Insiden kecelakaan pesawat terjadi di Papua, Sabtu 1 Desember tepatnya Bandara Aminggaru Omukia Kabupaten Puncak. Sayap pesawat Peita Air seri C-GNWU (pesawat pengangkut BBM bersubsidi) menyambar kepala seorang anggota Kepolisian. Akibatnya Polisi itu mengalami luka serius dan harus dievakuasi ke Kabupaten Mimika.
Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, pesawat menyambar bagian kepala tubuh polisi karena pesawat sedang terbang rendah. “Pesawat terbang rendah saat menyambar kepala anggota Polisi yang sedang melakukan pengamanan BBM di Bandara,” ujar Kamal.
Adapun kejadian berawal saat anggota polisi yakni Brigpol Jackson Ferdinandus dan Aipda Irwan selesai melaksanakan pengamanan pemindahan BBM dari pesawat ke truk pengangkut BBM.
“Pesawat telah take off meninggalkan landasan bandara. Akan tetapi pesawat tersebut tiba-tiba mengarah kembali ke arah landasan dan melakukan manuver dengan cara terbang rendah kira-kira 2 Meter dari landasan bandara,” lanjut Kamal pada Minggu 2 Desember.
Ketika pilot pesawat Matthew Michael Garnet (53) mencoba untuk menaikkan pesawat sambil berbelok ke kanan, sayap sebelah kanan pesawat mengenai atau menyambar kepala korban yang mengakibatkan kepala bagian atas korban mengalami luka sobek.
“Saat itu juga dibawa ke puskesmas Ilaga untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut karena luka yang yang cukup serius kemudian di evakuasi ke RSMM Caritas Kabupaten Mimika guna mendapatkan perawatan lebih lanjut,” lanjut Kamal.
Untuk pilot yang merupakan WNA asal Amerika Serikat masih menjalani pemeriksaan dan dilarang untuk meninggalkan Kabupaten Mimika selama dalam pemeriksaan.
Pihak Airnav dan Dinas Perhubungan di Bandara Aminggaru sebenarnya telah memberitahukan kepada semua pihak maskapai agar membuka operasional penerbangan di Bandara Aminggaru pada pukul 07.00 WIT. Akan tetapi pesawat Pelita Air telah landing di Bandara Aminggaru pukul 06.15 WIT dan take off dari Bandara Aminggaru pukul 06.41 WIT dan tanpa sepengetahuan dari pihak Airnav maupun perhubungan Bandara Aminggaru Kabupaten Puncak.
Kamal menegaskan, pilot Pelita Air dalam penyidikan Polri dan menjerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya.
Pihak Pelita Air sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan menanggung semua biaya pengobatan. Pelita Air juga akan memberikan keterangan resmi pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018. [vva]