GELORA.CO - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Andi Hamzah mengatakan Habib Bahar bin Smith tidak bisa dikenakan pasal penghinaan presiden. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sudah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andi menjelaskan ketentuan penghinaan presiden dan wakil presiden yang dibatalkan oleh MK termuat dalam Pasal 134, 136, dan 137 KUHP. Pascaputusan ini, delik pidana penghinaan presiden tidak berlaku.
Dengan demikian, ia mengatakan, jika nantinya kepolisian memutuskan meningkatkan kasus ini ke penyidikan maka Habib Bahar hanya bisa dijerat dengan pasal penghinaan biasa, yakni Pasal 310 KUHP. "Ya, jatuhnya jadi menghina orang biasa karena oleh MK (pasal penghinaan presiden) sudah dicabut,” ucapnya pada Republika.co.id, Rabu (5/12).
Kendati demikian, Andi menerangkan, ada syarat lain agar Habib Bahar bisa dijerat. Syarat tersebut, yakni pelapor haruslah pihak yang dirugikan.
Artinya, Jokowi yang harus membuat laporan ke polisi. Sementara, pemanggilan Habib Bahar sebagai saksi dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh pihak-pihak lain. "Kalau orang lain yang mengadu, ya, tidak bisa,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, Jokowi hanya punya waktu enam bulan untuk melaporkan penghinaan terhadap dirinya sejak tindakan tersebut dilakukan oleh Habib Bahar. Sementara ceramah Habib Bahar yang menjadi materi laporan terjadi sekitar dua tahun lalu.
Andi juga membandingkan penghinaan terhadap Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono ketika aksi demontrasi pada 2010 silam. Kala itu, ia mengatakan, demonstran menggunakan SBY Kerbau yang diberi nama Si Lebay.
Andi menambahkan pernyataan demonstran untuk menunjukkan SBY gendut dan lambat itu lebih parah dibandingkan pernyataan Habib Bahar kepada Jokowi. Akan tetapi, dia mengatakan, SBY diam saja ketika itu. "Tidak membesarkan masalah, kalau yang ini diributkan ke seluruh Indonesia,” ucapnya.
Pernyataan Habib Bahar bin Smith dalam sebuah ceramahnya di Palembang sekitar dua tahun lalu menuai kontroversi. Pernyataan Habib Bahar dituduh memuat penghinaan terhadap presiden.
Atas pernyataannya, Habib Bahar menolak meminta maaf dan lebih memilih membusuk di penjara. Habib Bahar kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi.
Pelapor di antaranya yaitu caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid. Muannas menyebut, pelaporan itu lantaran ceramah Bahar merendahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bahar bin Smith dilaporkan sesuai LP No : TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018 sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Selain itu, laporan lainnya berasal dari La Komaruddin dengan bukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. [rol]