GELORA.CO - Kuasa hukum pelapor Pitra Ramdhoni Nasution mengaku kecewa dengan Bareskrim Polri lantaran laporan kliennya yaitu Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) Tatang M. Natsir tidak kunjung diproses.
"Kita sangat kecewa sekali dengan Bareskrim, sudah jelas pasalmya kebohongan publik dan pemalsuan dokumen yang dikalukan Ali Mochtar Ngabalin," kata Pitra saat dikonfirmasi redaksi, Kamis (20/12).
Perkara itu, sambung Pitra, sebetulnya telah lama dilaporkan oleh pihaknya bersama Eggi Sudjana ke Bareskrim, namun hingga saat ini korps reserse itu belum sama sekali memanggil pihak terkait baik dari terlapor maupun terlapor untuk diambil keteranganya (BAP).
"Tidak ada sampai saat ini, kami dipanggil maupun Ali sendiri, ini ada apa?" tanya dia.
Untuk itu, kata Pitra, hari ini pukul 13.00 rencanaya mereka akan mendatangi Bareskrim guna menayakan perkembangan laporanya itu.
"Kalau tidak ada alasan yang jelas, kami akan adukan ke Propam," pungkasnya.
Pada 4 Desember 2018, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga memalsukan dokumen dan mengklaim dirinya sebagai Ketum Bakomubin.
Saat melapor, Ketua Umum Bakomubin Tatang M. Natsir mengaku terpaksa membawa urusan ini ke polisi lantaran Ali telah melakukan manipulasi beberapa dokumen kepengurusan.
"Dia telah memalsukan SK yang dibuat sendiri sebagai Ketum Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Majelis Syuro Nasional," terang Tatang waktu itu. [rmol]