OTT Hibah Kemenpora, KPK Didesak Periksa Menteri Imam Nahrawi

OTT Hibah Kemenpora, KPK Didesak Periksa Menteri Imam Nahrawi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut tuntas dugaan penerimaan suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Untuk itu, Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) Tohenda meminta penyidik KPK segera memeriksa Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) Imam Nahrawi yang patut diduga mengetahui gratifikasi yang diterima oleh anak buahnya.

Apalagi, lanjut Tohenda, seperti yang disampaikan dalam jumpa pers KPK, lembaga antirasuah itu mengendus dugaan keterlibatan Menteri Imam Nahrawi terkait skandal akal-akalan penyaluran dana hibah dari Kemenpora terhadap KONI Tahun Anggaran 2018.

"Kami mendesak kepada KPK untuk mengusut tuntas tanpa tebang pilih kasus korupsi yang merugikan negara," tegasnya.

KPK harus senantiasa menjadi garda terdepan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas," demikian Tohenda.

KPK menjerat lima tersangka gratifikasi terkait penyaluran dana hibah Kemenpora kepada KONI dalam operasi tangkap tangan (KPK) pada Rabu (19/11) malam.

Lima tersangka, yakni diduga sebagai pemberi gratifikasi Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI, dan Jhonny E selaku Bendahara Umum KONI.

Sementara itu, diduga sebagai penerima gratifikasi, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo selaku PPK sekaligus tim verifikasi Kemenpora untuk Asin Games 2018 dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto selaku Staf Kemenpora dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Adapaun Mulyana, diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. Diduga, sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya.

Peneriman tersebut yakni pada April 2018, menerima 1 mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony. Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, diduga KONI ajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita