Ngabalin Dipolisikan soal Posisi Ketum Bakomubin, Kena Pasal Penipuan & Keterangan Palsu

Ngabalin Dipolisikan soal Posisi Ketum Bakomubin, Kena Pasal Penipuan & Keterangan Palsu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin) melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Mabes Polri. Ngabalin dilaporkan karena dinilai melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin. 

"Saya lawyer-nya bersama Pitra, poinnya adalah kita meminta kejujuran Saudara Ali Mochtar Ngabalin, mengapa masih mengaku sebagai Ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius, baik pidana maupun internal organisasi," ujar kuasa hukum Bakomubin, Eggi Sudjana, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).

Laporan itu tertulis dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM pada tanggal 4 Desember 2018. Ngabalin juga dilaporkan atas pembuatan dokumen surat keputusan palsu yang bertuliskan bahwa dirinya telah resmi menjadi Ketua Umum Bakomubin dengan ditandatangani Majelis Syuro Nasional. 

Dalam SK juga dicantumkan pernyataan dukungan dari beberapa anggota Bakomubin. Eggi mengatakan dukungan itu tidak pernah ada.

"Yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik dengan meng-SK-kan dirinya sendiri sebagai ketum di Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional. Kedua, ada surat pernyataan 12 orang mendukung Ali, padahal mereka menolak semua," katanya. 

Eggi menuturkan Ketua Umum Bakomubin sebenarnya adalah Tatang M Natsir, yang juga turut hadir dalam pelaporan ini. Ia pun membawa surat SK resmi kepengurusan sebagai barang bukti. 

"Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai Ketua Bakomubin, padahal ketua yang sebenarnya adalah Kiai Tatang M Natsir," tuturnya.

Ngabalin dilaporkan dengan dua pasal, yaitu Pasal 263 KUHP juncto 264 KUHP tentang dokumen palsu dan Pasal 378 KUHP serta 317 KUHP juncto Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita