GELORA.CO - Tenaga Ahli Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) KH Tatang Natsir. Ngabalin dianggap melakukan kebohongan publik dengan mengklaim sebagai Ketum Bakomubin.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Ngabalin membantah bila dianggap telah melakukan kebohongan publik. Ia menegaskan bahwa dirinya memang menjabat sebagai Ketua Bakomubin.
"Saya pernah menjadi ketua umum 1 tahun, itu untuk mempersiapkan munasnya. Semuanya kronologinya ada. Kalau cerita organisasi ini memang unik dan panjang, enggak apa-apa saya terbiasa," ujar Ngabalin kepada kumparan, Rabu (5/12).
Ia kemudian menceritakan duduk permasalahan di tubuh Bakomubin. Menurut Ngabalin, Bakomubin merupakan organisasi yang sudah mati suri sejak 20 tahun lalu. Ngabalin mengklaim Bakomubin baru kembali aktif saat dipimpin dirinya.
"Organisasi itu kan organisasi yang sudah mati sekitar 20 tahun yang lalu, kemudian saya berinisiatif mencari para pendiri pendiri Bakomubin, karena saya pernah menjadi anggota pengurus periode awal. Kemudian saya berinisiatif untuk mendirikan (kembali) organisasi ini sejak tiga-empat tahun lalu," tutur Ngabalin.
Ngabalin juga menanggapi terkait SK pengangkatan dirinya yang dipersoalkan pelapor kepadanya. Politikus Partai Golkar itu menyebut bahwa dirinya merupakan formatur tunggal di tubuh Bakomubin.
"Ya karena saya formatur tunggal, saya formatur tunggal itu coba tanya, (Bakomubin) yang punya wilayah di seluruh Indonesia, itu saya yang lantik di seluruh Indonesia. Yang membiayai organisasi ini sejak awal itu saya, yang ngongkosin itu saya, yang melantik itu saya," jelasnya.
Eggi Sudjana laporkan Ngabalin ke Bareskrim atas dugaan penipuan dan pembohongan publik. (Foto: Mirsan/kumparan) |
Ia kemudian balik mempertanyakan keberadaan Tatang dan kolega ketika Bakomubin tidak aktif secara organisasi. Politikus dengan ciri khas sorban di kepala itu juga mengaku tak mempersoalkan apabila dirinya dianggap tidak sah menjabat sebagai Ketum Bakomubin.
"Emang orang-orang itu ada di mana, pada waktu organisasi ini 20 tahun mati itu pada di mana? Organisasi ini kan mati di tangannya Tatang Natsir, terus setelah bangkit dan berkembang, gimana? Kalau dia mau ambil, ya ambil saja. Emang gua pikirin, emang gua gak ada kerjaan?" kata Ngabalin.
Namun, Ngabalin mengaku tetap menghormati Tatang meski kini keduanya berbeda jalan. Ia juga lebih memilih untuk menyelesaikan semuanya secara kekeluargaan ketimbang melalui jalur hukum.
"Saya dari awal memang tidak berniat membawa masalah ini ke ranah hukum. Karena Tatang Natsir itu adalah guru, abang, dan senior saya di Pelajar Islam Indnesia (PII) maupun di Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI). Saya tidak mau menanggapi ini sebagai bentuk perlawanan. Ada lah cara-cara yang lebih santun yang harus saya lakukan demi organisasi dan masa depan para mubaligh," urainya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana laporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Polri. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan) |
Ia malah menuding bahwa ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan Tatang dan Bakomubin. "KH Tatang Natsir, itu pimpinan pondok loh. Orang baik ini cuma memang dihasut oleh beberapa orang-orang di situ. Saya yakin kalau sama saya, percaya dia. Itu makanya nanti saya buktikan semua," tutup Ngabalin.
Sebelumnya, KH Tatang Natsir yang diwakili oleh pengacara Eggi Sudjana melaporkan Ali Mochtar Ngabalin dengan tuduhan melakukan kebohongan publik ke Bareskrim Polri pada Selasa (4/12).
"Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai ketua Bakomubin, padahal ketua yang sebenarnya adalah Kiai Tatang M Natsir,” kata Eggi Sudjana selaku pengacara dari Tatang M Natsir di Bareskrim Polri.
Laporan Bakomubin diterima Polisi Nomor: STTL/1272/XII/2018/Bareskrim Polri. Dalam surat laporan, Ngabalin dituduh melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu, penipuan media elektronik, pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP tentang dokumen palsu , Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu dengan ancaman 10 tahun penjara. [kumparan]