Menteri Agama: Pemalsuan Usia Di KTP Untuk Nikah Dini Juga Korupsi

Menteri Agama: Pemalsuan Usia Di KTP Untuk Nikah Dini Juga Korupsi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemberantasan korupsi yang efektif adalah ketika muncul kesadaran dan kepedulian terhadap bahaya  perbuatan koruptif dari setiap individu di Indonesia.

"Kesadaran itu muncul dari pendidikan," ujar Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam duskusi Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (5/12).

Dia menyebutkan korupsi tidak selalu berbicara tentang kerugian negara yang besar. Tetapi, tanpa disadari korupsi kecil pun sering dilakukan masyarakat Indonesia.

"Misalnya pemalsuan usia di Kartu Tanda Penduduk (KTP)," terang Lukman.

Pemalsuan usia di KTP banyak dilakukan dalam praktik pernikahan dini dimana dalam data Kemenag angkanya semakin meningkat.

Menurut Lukman, saat KTP sudah dipalsukan dan pernikahan dini terjadi, ada bahanya yang begitu kompleks yang diterima anak sebagai konsekuensi dari pernihakan.

"Anak itu dia punya hak bermain, hak mendapatkan pendidikan yang semuanya itu tidak akan dia miliki lagi ketika dia berkeluarga," tutupnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita