GELORA.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terbaru. Isinya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mengulurkan jilbab. Sementara celana laki-laki harus sampai mata kaki.
Aturan itu tertuang melalui Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan ASN di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Aturan tersebut diberlakukan sejak 4 Desember 2018. Instruksi itu dibarengi ancaman sanksi terhadap PNS atau pegawai tidak tetap di lingkungan kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan baru tersebut.
Bagi perempuan diatur memiliki rambut rapi dan tidak dicat warna warni. Bagi yang menggunakan jilbab, maka jilbabnya dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai dengan warna pakaian dinas.
Sementara bagi laki-laki, rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna warni.
Selain itu diminta menjaga kerapihan kumis, jambang atau jenggot, dan penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Instruksi Mendagri itu dilengkapi lampiran gambar model pakaian dinas perempuan dan laki-laki. Baik perempuan yang mengenakan rok atau celana panjang.
Instruksi tersebut langsung menuai banyak respons. Sebagian warganet menyebut aturan tersebut mengekang ASN yang mencoba menjalankan syariat agama sebagaimana dilindungi UUD 1945.
Dalam Islam, jilbab bukan hanya penutup kepala atau rambut. Aturannya antara lain terdapat dalam Alquran surah Al Ahzab ayat 59.
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'."
Sedangkan terkait celana panjang bagi laki-laki disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka." (HR. Bukhari No. 5787)
Warganet pun bereaksi atas intruksi Mendagri tersebut. Mereka umumnya menyesalkan pengaturan pakaian yang dianggap menghalangi kebebasan ASN untuk menjalankan syariat.
"Ini peraturan bertentangan dengan perintah Allah yang mengharuskan jilbab menutup sampai ke dada. Seharusnya Menag bisa komplain dengan peraturan Mendagri," cuit pemilik akun Twitter, @Anrezarli, Jumat (14/12/2018).
"Jilbab urusan mendagri? Mendagri bukannya urusan KTP," komentar pemilik akun @Afdhal.
Pemilik akun @abusalma mengusulkan agar DPR RI memanggil Mendagri untuk mengklarifikasi instruksi tersebut. "Wakil rakyat, terutama yang berbasis Islam mestinya panggil ni Mendagri, untuk bahas dua hal, 1. e-KTP tercecer, 2. Peraturan jilbab ini," katanya. [rky]