GELORA.CO - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengucapkan selamat Natal. MUI menegaskan mereka belum mengeluarkan fatwa terkait ucapan selamat Natal dari muslim ke yang merayakan.
"Sehubungan dengan adanya kontroversi di tengah-tengah masyarakat tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal dan kontroversi tersebut tampak semakin mengemuka setelah KH Ma'ruf Amin cawapres paslon nomor urut 01 yang juga adalah Ketua Umum MUI menyampaikan ucapan selamat Natal yang disiarkan oleh berbagai media di tanah air, maka untuk adanya kejelasan bagi masyarakat tentang masalah tersebut, maka dengan ini saya sebagai Sekjen MUI menyampaikan bahwa MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakannya," kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Selasa (25/12/2018).
Anwar menerangkan memang ada fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait Natal. Fatwa itu memuat soal larangan bagi umat Islam ikut merayakan Natal.
"Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama," sebut dia.
Dalam salah satu poin tersebut, MUI memfatwa bahwa haram hukumnya bagi umat Islam untuk ikut merayakan Natal. Berikut ini 3 fatwa MUI mengenai larangan umat Islam ikut merayakan Natal:
1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
"Fatwa ini dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI tahun 1981 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa KH M Syukri Ghozali dan Sekretaris Drs H Mas'udi. Yang kedua, tahun 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Fatwa ini ditandatangani oleh Prof Dr H Hasanuddin AF dan Dr Asrorun Ni'am Sholeh MA masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI," sebut Abbas.
Fatwa tersebut, kata Anwar Abbas, menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim sifatnya haram. Mengajak pun, lanjutnya, juga haram.
"Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis," katanya.
Anwar Abbas menegaskan bahwa MUI sama sekali belum mengeluarkan fatwa mengenai pengucapan selamat Natal dari umat Islam ke Kristen.
"Sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap orang-orang yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut. Tetapi meskipun demikian, MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. Dan dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut, MUI belum belum mengambil sikap," pungkas Anwar Abbas.[dtk]