GELORA.CO - Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan mengenai kondisi masyarakat Uighur di China.
Kamis, 20 Desember 2018:
RI Tegaskan Keprihatinan soal Nasib Etnis Uighur di China
Sikap 'lembek' pemerintah RI yang cuma prihatin atas penindasan muslim Uyghur oleh China ini mendapat tanggapan dari banyak pihak.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menyebut pemerintah tak cukup hanya prihatin.
"Rasanya penting sekali Pemerintah Indonesia bukan hanya mengatakan prihatin tapi mengutus Tim untuk berbicara secara resmi dengan Pemerintah Cina. Waktu kasus Rohingya Kemenlu RI melakukan peran itu dgn cukup baik. Sekarang bisa juga, kan? Muslim Uighur perlu bantuan perlindungan," kata Mahfud MD melalui akun twitternya, Kamis (20/12/2018).
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia era Gus Dur ini mengingatkan tentang sikap
Indonesia sesuai konstitusi.
"Menurut Alinea I Pembukaan UUD 1945 kita merebut kemerdekaan untuk menjaga derajat kemanusiaan dari penistaan manusia lain (panjajahan). Indonesia harus menggunakan jalur diplomatik untuk menghentikan penindasan terhadap muslimin di Uighur sesuai dengan tujuan negara yg keempat. Tidak boleh diam," tegasnya.
Rasanya penting sekali Pemerintah Indonesia bkn hanya mengatakan prihatin tapi mengutus Tim utk berbicara scr resmi dgn Pemerintah Cina. Waktu kasus Rohingya Kemenlu RI melakukan peran itu dgn cukup baik. Sekarang bisa juga, kan? MuSlim Uighur perlu bantuan perlindungan. https://t.co/8iSsenbtqT— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 20, 2018
Menurut Alinea I Pembukaan UUD 1945 kita merebut kemerdekaan utk menjaga derajat kemanusiaan dari penistaan manusia lain (panjajahan). Indonesia hrs menggunakan jalur diplomatik utk menghentikan penindasan thd muslimin di Uighur sesuai dgn tujuan negara yg keempat. Tdk boleh diam— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 20, 2018