GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan penderita gangguan jiwa mendapat hak suara di Pemilu Serentak 2019.
“Saudara-saudara saya yang ada di Panti, sekarang bisa menggunakan hak pilihnya. Karena bapak ibu sudah kami catat, terdaftar di data pemilih,” ujar KPU di depan panti penderita gangguan jiwa.
Pengumuman itu disampaikan KPU didepan Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1 yang terletak di Jalan Kemuning Raya No 17, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Usai pihak KPU mengumumkan para penghuni panti dengan gangguan jiwa tersebut, sontak tingkah-polah mereka tak bisa dikendalikan.
Entah, mereka mengerti atau tidak apa yang disampaikan oleh perwakilan KPU tersebut.
Menanggapi hal itu, netizen pun turut berkomentar. “Parah, yg ga waras siapa jd nya nih. Apapun cara utk mencari kemensngan. Alloh sebaik2nya perencana di dunia ini,” kicau akun @abi_ranto.
@setiawanbhakti1: Kasian org yg jiwanya butuh penyembuhan malah di suruh mikir melenceng….yg terjadi nanti jadi bahan tontonan..sudahhlah..biarkan mereka mendapatkan terapi yg pada ahlinya..
#berfikirsehat #jalanpadajalurnya #berfikirbijak
Simak, ini videonya:
KPU sosialisasi pemilu didepan orang orang gila.. ๐๐๐— NYAI❤️2 #2019PrabowoPresident08๐ฎ๐ฉ (@CintaNKRI12) 20 Desember 2018
mana ngerti lo ngomong๐คฃ๐คฃ๐คฃ๐คฃ atau KPU ikut gila kah.? Atau udah bosen jadi orang waras.? ๐๐๐๐๐๐๐๐(SANGAT MEMPRIHATINKAN SEKALI) #2019PrabowoPresident08 #Sontoloyo #USIRDUBESCHINA pic.twitter.com/ikpT8HsHes
[SR]