GELORA.CO - Kepercayaan publik yang terbilang tinggi dipertaruhkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) ke Kejaksaan Agung.
Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Syafti Hidayat, bukan tidak mungkin pelimpahan kasus hukum terkait adanya kerugian negara dalam deviden penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional akan terjadi.
Terlebih, Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan politisi Partai Nasdem yang notabene pendukung pasangan petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
"Tapi KPK harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga pemberantasan dan pencegahan korupsi tanpa tebang pilih dan bebas dari tekanan kekuasaan," jelasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/12).
Namun demikian, jika KPK berani melibatkan kasus hukum mantan politisi Partai Demokrat tersebut ke Kejagung maka kepercayaan publik akan menurun drastis.
"Jika KPK melimpahkan kasus korupsi ke Kejaksaan Agung tanpa sebab yang jelas tentunya akan menurunkan kepercayaan publik kepada KPK," pungkas Syafti.
TGB yang merupakan ketua DPW Demokrat NTB dipastikan bergabung ke Nasdem. Keputusan itu memunculkan dugaan bahwa KPK akan melimpahkan kasus Newmont ke Kejagung. [rmol]