GELORA.CO - Freeport adalah sebuah Badan Hukum yang diaktakan di Indonesia yang faktanya tunduk kepada UU yang ada di Indonesia, apalagi dengan adanya UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Dalam pembelian saham Freeport oleh PT. Inalum secara hukum perdata, Pemerintah tak bisa mengklaim Freeport telah dimiliki oleh Pemerintah.
“Karena Inalum sendiri adalah sebuah Perusahan Terbatas yang kepemilikan saham sebagian dimiliki Pemerintah,” kata Pengamat Hukum, Andi Syamsul Bahri, Senin (24/12/2018).
“Dalam hal ini, disebut modal yang ditempatkan atau kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Artinya pemerintah tak punya hak mutlak tapi punya hak sesuai nilai saham,” ungkap pria yang akrab disapa Daeng Ancu.
Walaupun Kementerian BUMN punya hak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Inalum.
“Tetapi pemerintah secara hukum tak punya hak RUPS kepada Freeport tapi harus melalui Inalum. Inalum yang punya hak suara dalam RUPS Freeport,” beber Daeng.
Pembelian saham sebesar 51 % oleh Inalum, kata Daeng, menimbulkan konsekwensi tersendiri, karena modal yang dipakai untuk mengambil alih saham Freeport adalah Pinjaman dari Global Bond sebesar $ 3,85 milyar atau setara dgn Rp. 55,7 triliun.
Dengan rincian bunga:
1. 1 Milyar dollar dengan bunga 5,9% selama tiga tahun.
2. 1,25 Milyar dollar dengan bunga 5,71 %. selama lima tahun.
3. 1 Milyar dollar bunga 6,5% selama 10 tahun
4. 750 Juta dollar bunga 6,75% selama 30 tahun.
Bond itu dijamin (underwriter) BNP Paribas (Francis), City Group (AS), May Bank (Malaysia), SMBC Nikko (Jepang), Stanchart (Inggeris), dari semua penjamin tak ada satupun Bank Negara (Bank BUMN) yang menjadi penjamin (underwriter).
Dari mana Presiden Jokowi mengklaim bahwa saham Freeport telah dimiliki Negara?.
“Melihat dari penjamin Global Bond saham Freeport merupakan akal-akalan Mac Moran dengan Inalum yang dibackup Rezim Sekarang,” jelas Daeng.
“Dengan Global Bond maka segala taktik dan strategi Mac Moran sebagai pengendali Freeport tetap terlaksana,” tambahnya.
Secara hukum, lanjutnya, Pemerintah Indonesia dapat memaksakan kehendak dengan alasan kedaulatan negara Indonesia untuk mengambil saham 51% Freeport tanpa pembelian atau mengeluarkan duit satu sen pun.
“Karena amanat UUD 1945. Negara Indinesia berhak menguasai saham 100% tanpa pembayaran cukup dengan kompensasi hutang,” tegas Daeng.
“Seperti Venezuela, dan Bolivia, mereka menguasai tambang minyaknya dari perusahaan asing tanpa membeli saham, tapi membayar semua ongkos yang telah dikeluarkan perusahaan selama eksplorasi dan eksploitasi dengan hutang negara yang dibayarkan melalui hasil keuntungan tambang minyak,” tutupnya. [SR]