GELORA.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat beberapa aturan penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga kerapihan para PNS dan ASN. Tata Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan ASN ini telah diberlakukan sejak 4 Desember 2018 dan diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Selengkapnya bisa di download disini
Larangan mengulurkan jilbab bagi seluruh ASN/ PNS di seluruh Indonesia. Semua jilbab harus dimasukkan kdalam baju . Berlaku sejak 4 desember 2018. Instruksi menteri ini ditandatangani oleh mendagri Tjahjo Kumolo yg berasal dr PDIP#4TahunDibohongi #2019PrabowoSandi #reuni212 pic.twitter.com/g1sPmFeSk1— Fastabiqul_Khoirat (@armanpaluta) 13 Desember 2018
Aturan ini mendapat protes dari netizen. Sebab, dia menilai larangan mengeluarkan jilbab menyalahi aturan agama.
“Beginilah kalau yg berkuasa PDIP – selalu menyelisihi aturan2 agama. Masih inginkah kita melihat semakin banyak penyimpangan utk 5 tahun ke depan??? Tentu kita semua yg akan dimintai pertanggungjawaban oleh ALLAH SWT kelak,” tulis netizen. [swr]