GELORA.CO - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang berisi tata cara berseragam tidak melarang penggunaan jilbab bagi para pegawai perempuan.
Penegasan itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/12).
Hadi menjelaskan bahwa tata cara berjilbab yang tertuang dalam Inmendagri No. 225/10770/SJ tahun 2018 angka 3 B bukan berisi kewajiban. Sebab, diksi yang digunakan adalah “agar” bukan “wajib”.
Dengan kata lain, aturan itu sebatas anjuran dan bukan suatu kewajiban.
"Imendagri tersebut khususnya angka nomor 3 huruf B dinyatakan khusus untuk perempuan bagi yang berjilbab ‘agar’, ada kata ‘agar’, ‘agar’ dimasukkan jilbabnya ke kerah pakaian supaya rapih. Maksudnya adalah untuk kerapihan. Imendagri tersebut tidak merupakan larangan," urainya.
Dia juga menjelaskan bahwa ruang lingkup Imendagri itu bersifat internal. Hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).
“Jadi instruksi Mendagri tersebut tidak mengatur sampai kepada daerah, provinsi, kabupaten kota, hanya di Kemendagri," tegasnya.
Namun demikian, karena banyak polemik yang berkembang, pihaknya secara resmi mencabut Imendagri tersebut.
"Sehingga pada hari ini dinyatakan Inmendagri tersebut dicabut tidak berlaku lagi," tutup Hadi. [rmol]