GELORA.CO - Status 'jemaah Monaslimin' yang ditulis juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli di akun Facebook-nya berbuntut panjang. Guntur Romli dilaporkan ke polisi oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) hingga elite PKS.
Korlabi melaporkan Guntur ke Bareskrim Polri. Dari foto laporan polisi yang diperlihatkan kepada detikcom, tertulis nama pelapor ialah Benny Haris Nainggolan.
"Ini barang bukti posting-an dia di FB dengan akun Mohamad Guntur Romli. Itu (ditulis) agamanya monaslimin, salatnya setahun sekali," kata Kadiv Hukum Persaudaraan Alumni 212 Damai Hari Lubis lewat pesan singkat, Kamis (13/12/2018).
Laporan diterima dengan nomor STTL/1305/XII/2018/BARESKRIM. Guntur Romli dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 Huruf (a) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Dihubungi terpisah, Guntur Romli mengatakan status yang dibuatnya itu hanya atas dasar desas-desus. Status itu tidak ditujukan kepada pihak tertentu.
"Itu kan saya tulis di status saya, 'jemaah monaslimin'. Desas-desus. Karena saya cuma menganggap itu dengar-dengar, ya kan belum tentu bener. Saya nggak tahu ya, apakah ada orang yang merasa atau tidak. Lalu ada orang yang melaporkan," kata Guntur Romli.
"Apakah mereka itu merasa sebagai jemaah monaslimin, yang ibadahnya satu kali dalam setahun, kemudian yang tuhannya subenahu watuulo? Terus nabinya itu hulaihi? Apakah mereka merasa sebagai jemaah monaslimin?" sambungnya.
Menurutnya, umat Islam tak akan tersinggung atas status yang dibuatnya. Sebab, umat Islam bukan jemaah monaslimin.
Guntur pun melaporkan balik. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1627/XII/2018/BARESKRIM tanggal 17 Desember 2018. Ada tiga orang dari Korlabi yang dilaporkan Guntur yaitu Benny Haris Nainggolan, Damai Hari Lubis dan Novel Bamukmin.
"Karena mereka telah melaporkan saya pada Kamis lalu dengan tuduhan penistaan agama. Saya tidak terima tuduhan itu dan itu mencemari nama baik saya karena saya dianggap menista agama," kata Guntur di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/12).
Polemik ini terus bergulir. Guntur Romli kembali dipolisikan oleh Srikandi Japri ke Bareskrim karena dinilai menuduh peserta 212 memiliki aliran agama lain.
"Saya sebagai wakil emak-emak ya, karena kami punya ini Srikandi Japri namanya dan kita buka posko di Monas waktu 212. Membaca, saya laporkan si Guntur Romli ya membaca status dia yang begitu. Menurut saya, jelas-jelas menuduh ya, langsung menusuk peserta 212 bahwa dengar-dengar ada aliran baru kayak gitu, ya terus Monaslimin. Itu pokoknya kalimat-kalimat dia dari atas sampai ke bawah tuh ada nabinya, ada agamanya, ada Tuhannya ya sampe 11 juta dibilang kesurupan," kata Wakil Ketua Umum Srikandi Japri, Etty Hadiwati (Pipiet Senja), di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/12).
Pelaporan terhadap Guntur Romli kembali datang. Kali ini dilakukan Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian.
Pipin melaporkan Guntur dengan tuduhan menyebarkan informasi berisi kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1658/XII/2018/BARESKRIM.
"Dengan ini saya Pipin Sopian, alumni Reuni 212 yang juga kader muda PKS, telah memproses hukum M Guntur Romli terkait dengan status FB yang bersangkutan pada tanggal 7 Desember 2018 pukul 15.32 yang telah menyerang rasa atau perasaan keagamaan saya yang saya duga telah menghina ulama dan umat Islam yang mengikuti acara Maulid Nabi dan Reuni 212 di Monas pada 2 Desember 2018," kata Pipin di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).[dtk]