GELORA.CO - Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro ditetapkan jadi tersangka KPK terkait kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi. Djoko Saputro sebelumnya pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award sebagai salah satu The Best Leader.
Penghargaan itu diberikan kepada Djoko Saputro pada 25 April 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Informasi terkait penghargaan itu ditampilkan di situs Kementerian BUMN.
Dikutip dari situs Kementerian BUMN, Djoko Saputro meraih penghargaan The Best Leader Revolusi Mental Etos Kerja Terbaik Silver Winner. Dia hadir untuk menerima langsung penghargaan tersebut.
Penghargaan itu diberikan dalam rangka mengukur dan mengapresiasi implementasi revolusi mental di lembaga pemerintahan, kementerian, dan BUMN. Revolusi Mental Awards 2018 diadakan oleh Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan BUMN Track.
Proses penjurian dipimpin oleh Menteri BUMN 2004-2007, Sugiharto. Proses berlangsung dalam dua tahap, yaitu seleksi kuesioner serta pendalaman materi lewat presentasi dan wawancara CEO. Dari 83 peserta, sebanyak 52 BUMN dan anak usaha BUMN lolos tahap final presentasi.
Hampir delapan bulan setelahnya, prestasi Djoko Saputro itu tercoreng. Djoko ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
Kasus ini berawal pada 2016, saat dia diminta melakukan relokasi anggaran. Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK pun sudah menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa saksi-saksi dalam perkara ini.
Kementerian BUMN menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK. Revolusi Mental Awards 2018 sendiri ditegaskan bukan diadakan oleh Kementerian BUMN.
"Kami senantiasa menghormati proses hukum yang berlangsung, kami serahkan pada aparat penegak hukum," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Wianda Pusponegoro, saat dihubungi, Senin (10/12/2018). [dtk]