GELORA.CO - Kehadiran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat menuai protes dari kubu Jokowi-Ma'ruf dan melaporkan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (18/12).
Pasalnya, Anies diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu, dengan mengacungkan dua jari (jempol dan telunjuk) sebagai simbol capres dan cawapres Prabowo-Sandi.
Terkait Anies akan dilaporkan ke Bawaslu, Ketua Umum Indonesia Muda, Lutfi Nasution angkat bicara.
Dia menilai upaya itu sebagai tindakan berlebihan alias lebay. Anies, menurut dia, sebagai Gubernur DKI Jakarta, pada hari Sabtu (15/12), tengah euforia atas keberhasilan klub sepak bola Persija yang menjadi kebanggaan warga kota Jakarta.
"Kebetulan Prabowo-Sandi sebagai capres-cawapres dapat nomor urut 02, mungkin saja Anies masih terbawa euforia kemenangan itu saat saat berpidato di acara Konfernas Gerindra," terangnya.
Upaya melaporkan Anies ke Bawaslu bagi Lutfi sangat aneh. Sebab sebelumnya ada beberapa kepala daerah yang dengan terang-terangan menggunakan pemakaian nama Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendukung pasangan capres-cawapres tertentu tidak dilaporin.
Bahkan Mendagri pun, menurut Lutfi, mengatakan kalau kepala daerah sah-sah saja mendukung salah satu pasangan di pilpres, asalkan jangan menjadi tim inti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Mendagri Tjahjo Kumolo pernah mengatakan, kepala daerah adalah jabatan politis. Mereka menjadi kepala daerah karena diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Oleh karena itu, tidak masalah jika kepala daerah mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan di Pilpres.
"Kalau dia sebagai anggota koalisi partai yang mendukung kepada salah satu pasangan yang ada, sah sah saja menurut saya," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (15/10). [rmol]