GELORA.CO - Habib Bahar bin Smith kembali berusan dengan polisi. Kali ini Habib diperiksa di Polda Jawa Barat.
Pemeriksaan terhadap Habib Bahar Bin Smith atas laporan dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak berusia 17 dan 18 tahun, di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu Kuasa Hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro membenarkan hal itu.
Menurutnya, Habib diperiksa terkait dugaan kasus persekusi.
“Iya, Habib didampingi beberapa kuasa hukum di sana,” kata Sugita saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (18/12).
Sugito katakan, dalam kasus ini, penyidik Polda Jabar sudah menetapkan kliennya menjadi tersangka.
Namun, Sugito menilai penetapan tersangka tehadap kliennya itu dinilai terburu- buru.
“Inikan Habib sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ditetapkan tersangka. Iya sudah tersangka ( yang di Bandung). Mungkin penyidik sudah punya bukti yang cukup,” ungkapnya.
Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan JA (18) diduga di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.[psid]