GELORA.CO - Bahar bin Smith alias Habib Bahar telah ditahan polisi atas dugaan kasus penganiayaan. Pihak kuasa hukum Habib Bahar pun bertindak cepat, mereka tengah menyiapkan upaya penangguhan penahanan.
"Kita sudah siapkan surat permohonan penangguhan penahanan. Surat jaminan juga sudah ada," ungkap kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12).
Yanuar menegaskan, upaya tersebut bukan tanpa alasan. Bahkan, Yanuar membandingkan kasus kliennya dengan sejumlah kasus yang tersangkanya tidak ditahan.
"Kasus Ade Armando terus Viktor Laiskodat dan Sukmawati (Soekarnoputri), Abu Janda, kita minta proporsional di mana mereka juga tidak ditahan dan kita juga sangat kooperatif dipanggil beberapa kali kita datang dan tidak pernah mangkir dari pangilan tersebut," tambah Yanuar.
Bahar bin Smith sebelumnya dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor .
Akibat perbuatan, Habib Bahar dikenalkan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [rmol]